• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Pemantapan Pendamping Program Perhutanan Sosial Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
20 Maret 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Perlindungan hutan terus diperketat untuk menjaga kesinambungan produksinya, karenanya Pemerintah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah No.23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya terkait dengan pengelolaan perhutanan sosial.

Penguatan Kelompok Pendamping Perhutanan Sosial kabupaten Garut dilaksanakan pada Sabtu, 19 Maret 2022 bertempat di kantor LBH Padjajaran, Ruko Diamond Dreamland Tarogong, kabupaten Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Proyek ini merupakan suatu program nasional untuk pemerataan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan melalui 3 pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Menurut Koordinator Forum Pendamping Program Perhutanan Sosial, M. Yayan S, Pendampingan Perhutanan Sosial merupakan kegiatan yang dilakukan bersama masyarakat secara continue untuk pengelolaan hutan lestari.

“Pendampingan ini dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat,” kata Yayan.

Tujuannya, Yayan menjelaskan, nantinya masyarakat mampu mengorganisasikan dirinya maupun kelompoknya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, pemodalan dan sumber daya lainnya.

“Ini merupakan upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” paparnya.

Lebih jauh Koordinator Forum Pendamping Program Perhutanan Sosial kabupaten Garut ini menjelaskan, bahwa strategi utama Perhutanan Sosial meliputi dua hal, yakni;
1. Pemberian Akses Kelola Program Perhutanan Sosial, dan
2. Peningkatan kapasitas Usaha Pogram Perhutanan Sosial.

“Oleh karena itu diperlukan program pendampingan, melalui penguatan kapasitas kelembagaan. Khususnya pembekalan dalam upaya peningkatan kapasitas kelola Kawasan dan pemantaanya,” kata Yayan.

Pendampingan Perhutanan Sosial, menurut Yayan merupakan kegiatan yang dilakukan bersama masyarakat secara continue untuk pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat.

Baca Juga  Reses DPRD Masa Sidang I tahun 2022, Yudha Puja Serap Aspirasi Warga Garut Kota

“Sehingga masyarakat mampu mengorganisasikan dirinya maupun kelompoknya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, pemodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” tandasnya.

Adapun yang menjadi prinsip Pendampingan Perhutanan Sosial yang perlu diperhatikan, yaitu;
1. kesetaraan dan kesejajaran,
2. Saling melengkapi,
3. Transparan,
4. Akuntabel,
5. Tidak Diskriminatif,
6. Partisipatif,
7. Keterbukaan,
8. Demokratisasi,
9. Kejelasan hak dan kewajiban, dan
10. Mendorong kemandirian, serta
11. Prinsip Berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Windan Jatnika, SE., S.H., selaku Advokat LBH Padjajarn menjelaskan terkait Aspek Hukum Perhutanan Sosial.

Berpedoman pada, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang 1945 :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Adapun yang menjadi ketentuan mengenai pelaksanaan Perhutanan Sosial diatur dalam Pasal 203-247 PP No 23 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Kehutanan, dan Permen LH Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Sementara itu, Cepi Firmansyah sebagai pemandu diskusi menyampaikan, tentang;
-Latar belakang hutan desa ‘Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari’.
-Fasilitas Hutan Kemasyarakatan.

Salah satu bentuk skema Perhutanan Sosial adalah Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Persetujuan Pengelolaan HTR merupakan akses legal untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi.

“Program ini diberikan oleh pemerintah kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan,” jelasnya.

Disebutkan dalam Buku Saku Fasilitas HTR, Masyarakat berhak dan mampu mengelola kawasan hutan apabila diberi kesempatan melalui Persetujuan Pengelolaan H TR.

Baca Juga  Polres Garut Shalat Idul Adha 1443 H Bersama Masyarakat

Tujuan pemberian Persetujuan Pengelolaan HTR untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya sehingga dapat mengoptimalisasi pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi.

Perhutanan Sosial ini diharapkan bisa memberikan status hukum yang legal dan sah kepada masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan secara langsung dengan prinsip padat karya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hutan Tanaman Rakyatkabupaten garutPenguatan Kelompok Pendamping Perhutanan Sosial
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolri Sigit Tinjau 91 Command Center Pastikan Keamanan Event Internasional Bali

Post Selanjutnya

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Gelar Pendidikan Kader Pratama Angkatan ke 4

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Gelar Pendidikan Kader Pratama Angkatan ke 4

Respon Cepat H. Abdur Rahman Anggota DPRD Indramayu Fraksi PDI Perjuangan Ajak Dok-Maru Tangani Anak Sakit Selama 7 Tahun

Discussion about this post

KabarTerbaru

PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026
Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

8 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com