• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

Redaksi oleh Redaksi
24 Februari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

BANJARMASIN, Kabariku- Kemenangan Para Pedagang Pasar Alabio (P3A) dalam sengketa melawan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) telah sampai pada titik akhir setelah salinan Putusan Kasasi Nomor 336/K/TUN/2021 dari Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah diterima P3A (pedagang lama) tanggal 22 Februari 2022.

Penerimaan salinan putusan di atas menandakan bahwa Pemkab HSU wajib menghormati dan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan kata lain, Pemkab HSU harus segera mencabut Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 yang merupakan objek sengketa. Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pemkab HSU menetapkan secara
sepihak kewajiban pembayaran P3A tanpa mempertimbangkan situasi ekonomi yang terdampak Covid-19.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Pemkab HSU sepatutnya bersikap bijaksana dengan memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat.

“Putusan Kasasi ini mencerminkan sikap MA yang begitu memperhatikan nasib saudara-saudara kita (P3A) yang telah lama memperjuangkan keadilan tegak di Pasar Alabio. Perjalanan panjang hingga gugatan melalui pengadilan, berhasil mendorong majelis hakim tingkat kasasi untuk menjatuhkan putusan yang arif dan bijak,” tutur Denny Indrayana, Tim Kuasa Hukum P3A dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm. Kamis (24/2/2022).

Lebih jauh, sambung Denny, putusan kasasi ini perlu dilaksanakan dengan cermat dan serius oleh Pemkab HSU. Sebagai catatan, P3A yang notabene adalah pedagang lama masih memiliki hak sewa atas kios-kios Blok VI dan VII.

“Saat ini, sayangnya, kios-kios tersebut telah ditempati sebagian oleh pedagang baru
pasca renovasi Pasar Alabio tahun 2017-2019,”
ungkapnya.

Baca Juga  Surat Terbuka Kepada Presiden Joko Widodo

Diketahui bersama bahwa amar ke-4 putusan kasasi ialah memerintahkan Termohon II
dalam hal ini Bupati HSU untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang
menempatkan P3A di kios Blok VI dan VII Pasar Alabio dengan besaran sumbangan sebesar Rp15.000.000,- untuk Ruko Blok VI dan Rp5.000.000,- untuk Toko Blok VII.

“Kami percaya bahwa Pemkab HSU, utamanya Plt. Bupati akan menghormati putusan ini, dan saya berkeyakinan Beliau akan segera mengambil langkah konkret guna memulihkan hak ekonomi P3A dengan menerbitkan keputusan dengan nilai sumbangan sebagaimana putusan MA tersebut. Sebab, P3A membutuhkan tempat berdagang di Pasar Alabio guna memenuhi nafkah keluarganya,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Anggota tim kuasa hukum P3A lainnya, Muhamad Raziv Barokah yakin bahwa Plt. Bupati akan berpihak kepada kebenaran yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.

“Kami yakin Bapak Plt. Bupati memiliki level kebijaksanaan dan kepatuhan hukum yang sangat baik, sehingga pengalaman pendzaliman yang dilakukan Bupati sebelumnya, yang kini telah menjadi tahanan KPK karena korupsi, insya Allah tidak akan terulang lagi,” papar Raziv.

Beberapa waktu sebelumnya, Pemkab menyampaikan bahwa belum dapat melaksanakan amar putusan sebab belum menerima salinan putusan tersebut. Kali ini, berdasarkan penelusuran perkara di website Mahkamah Agung RI, Putusan Kasasi Nomor 336 K/TUN/2021 yang memenangkan para ped agang lama Pasar Alabio telah dikirim ke PTUN Banjarmasin.

Salinan tersebut pun telah diterima oleh kuasa hukum para pedagang dan akan segera disampaikan juga ke Pemkab HSU. Atas dasar itu, kemenangan para pedagang telah memiliki dasar eksekusi untuk segera dilaksanakan.***

*Sumber: Tim Advokasi Persatuan Pedagang Pasar Alabio

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah Agung RIPemerintah Kabupaten Hulu Sungai UtaraPersatuan Pedagang Pasar AlabioProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

RUU Perubahan UU TNI Masuk Daftar Prolegnas. Berikut Penjelasan Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan RI

Post Selanjutnya

Pemda Garut Sebaiknya Segera Bekerjasama dengan Polres Garut Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Di Kabupaten Garut

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Pemda Garut Sebaiknya Segera Bekerjasama dengan Polres Garut Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Di Kabupaten Garut

Syamsul Huda Yudha, SH. MH: "Sri Untari Sah sebagai Ketua Umum DEKOPIN". Berikut Keterangannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Profesionalisme

2 Januari 2026
Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com