• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

DIM RUU TPKS Rampung Disusun, Wamenkumham: “Saya Berani Jamin 100 Persen Tidak Akan Terjadi Overlapping”

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kerja kolektif dan kolaboratif banyak stakeholders, Pemerintah telah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). RUU TPKS secara resmi telah disahkan sebagai hak inisiatif DPR saat sidang paripurna awal 2022.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Dra. Jaleswari Pramodhawardani, M.Hum., dalam konperensi pers, menyampaikan seluruh komponen pemerintah, bahu-membahu berkolaborasi mengawal seluruh proses penyusunan DIM, sehingga cepatnya proses penyususan DIM bisa diperoleh sesuai target.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal, mengingat proses pembahasan RUU TPKS telah bergulir sejak 2016 dan telah dilakukan percepatan pada 2021,” kata Deputi V KSP, di Jakarta dikutip Minggu (12/2/2022).

RelatedPosts

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

Ia menambahkan, Kantor Staf Presiden pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas) yang dikomandoi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan berkeanggotaan perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Gugus Tugas itu, dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini, terjadi kedaruratan kekerasan seksual,” Jaleswari Pramodhawardani menambahkan.

Menurutnya, sejak Gugus Tugas dibentuk, DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022 dan mengirim RUU TPKS, serta naskah akademik kepada Pemerintah pada 26 Januari 2022.

Baca Juga  Marak Kasus Jual Beli Organ di Indonesia, Berikut Peryataan Sikap KPCDI

“Nah saat ini DIM Pemerintah sudah rampung. Hal tersebut tidak lepas dari upaya kerja keras dan komunikasi oleh Gugus Tugas yang menghasilkan terobosan,” ungkap Jaleswari.

Sebelumnya diketahui, dalam proses penyusunan DIM, pemerintah telah mengadakan rangkaian konsultasi publik yang melibatkan seluruh pihak mulai dari masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga negara terkait, bahkan hingga dengan cabang kekuasaan yudikatif.

“Kami (tim pemerintah) dalam melakukan konsinyering yang tadi disampaikan oleh Bapak Wamenkumham selama enam kali itu, kami tidak saja melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sipil dan akademisi, tapi juga kami melakukan penjaringan aspirasi dengan semua cabang kekuasaan, mulai dari kementerian lembaga terkait di internal pemerintah, dengan Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dan lembaga-lembaga negara lainnya,” jelas Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani menutup.

Sebelumnya, Wamenkumham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., menuturkan pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama.

“Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat,” tuturnya.

Sebenarnya, menurut Wamenkumham, pemerintah mempunyai waktu dua bulan setelah menerima RUU TPKS dan nasakah akademik namun DIM Pemerintah sudah rampung, namun dengan terobosan tim bisa mempercepat

Berkaitan dengan DIM, Wamenkumham menambahkan bahwa dalam DIM pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

“Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi,” ungkap Wamenkumham.

Baca Juga  Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK Atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Wamenkumham memastikan, pasal-pasal yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), tidak akan tumpang tindih dengan peraturan dalam Undang-Undang yang telah ada.

“Saya berani menjamin 100 persen tidak akan terjadi overlapping, tidak akan terjadi tumpang tindih dengan Undang-undang yang existing,” kata Wamenkumham Edward.

RUU TPKS, lanjutnya, memuat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang yang telah ada, seperti Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Edward menegaskan, dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pemerintah menyusunnya dengan seksama dan sangat teliti.

“Jadi kami menyandingkan apa yang sudah diatur dalam RUU KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Itu tidak akan diatur di dalam Undang-undang ini,” ujar Wamenkumham.

Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU TPKS telah selesai. Total DIM yang disusun oleh pemerintah itu terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.

Sementara itu, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, SE., M.Si., berbagai terobosan yang cukup signifikan adalah akan adanya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual.“Hal tersebut menjadi arahan Presiden langsung dari rapat terbatas,” ungkap Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, juga menyampaikan bahwa arahan Mendagri agar pihaknya memberi dukungan yang penuh terhadap isu itu.

“Penanganan kekerasan perempuan dan anak kami minta agar diprioritaskan oleh daerah baik dari segi program ataupun anggaran,” katanya.

Baca Juga  IPW Ingatkan Polda Metro Jaya Tak Tergiring Pihak Tertentu untuk "Kriminalisasi" Pimpinan KPK

Sumber: infopublik.id/ KSP/Kemen PPPA

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKSDeputi V Kantor Staf PresidenKemenkumhamKemenPPPA
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

JHT Baru Bisa Dicairkan Ketika Pekerja Berusia 56 Tahun. Berikut Aturannya

Post Selanjutnya

FPLP Dorong Anggota Dewan dan APH Tindak Tegas Galian C Ilegal Beserta Stone Crusher Pakenjeng Garut

RelatedPosts

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026
Post Selanjutnya

FPLP Dorong Anggota Dewan dan APH Tindak Tegas Galian C Ilegal Beserta Stone Crusher Pakenjeng Garut

Wabup Garut dr. Helmi Budiman: "Saat Ini Kasus Aktif di Garut Menyentuh Angka 400"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com