JAKARTA, Kabariku- Pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Polri menerbitkan regulasi pengangkatan mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian.
Dengan pengangkatan 44 Mantan Pegawai KPK menjadi ASN Di Mabes Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2021, mungkinkan Novel Baswedan dan kawan-kawan kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hasanuddin, SH., menyampaikan kebijakan Kapolri dalam rangka mencari solusi bagi polemik ini harus diapresiasi.
“Kami mengapresiasi langkah Kapolri dan sikap Novel Baswedan yang menerima keputusan Kapolri tersebut sebagai langkah kenegarawanan,” tutur Hasanuddin. Selasa, (7/12/2021).
Menurut Hasanuddin, Status Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah menjadi ASN, dan kembali ke KPK tinggal menunggu waktu.
“Bisa atas permintaan KPK ataupun prosedur rekruitmen lainnya karena kebutuhan KPK,” ujarnya.
Pendiri LBH Padajaran ini menerangkan, Karena sudah kembali menjadi ASN, tentu saja “perbedaan pendapat” dalam proses pengangkatan di KPK waktu lalu selesai.
“Perpol tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan dalam penyelesaian persoalan perbedaan pendapat tersebut, karena atas persetujuan presiden,” tandasnya.
“Sehingga, silang pendapat terkait itu berakhir dan dihentikan, sebab sudah post vactuum,” pungkas Hasanuddin, SH.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post