• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Team Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Berbahaya Tanpa Izin

Redaksi oleh Redaksi
8 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku-  Team Sancang Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat–Obatan Sediaan Farmasi Tanpa Izin di wilayah kecamatan Limbangan pada hari minggu tanggal 07 november 2021, sekira pukul 22.00 wib.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto melalui Kasat Narkoba AKP Maolana menyampaikan Modus operandi bahwa pelaku menjual obat-obatan secara bebas dan tanpa izin. Penyalahgunaan narkotika yang diduga tembakau sintetis dan menjual minuman beralkohol jenis Ciu Leci.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dalam aksinya, para pelaku mempunyai peran masing-masing diantaranya pengedar, penjual dan pemilik modal,” kata AKP Maolana saat Press Release di Mapolres Garut, Senin (08/11/2021).

RelatedPosts

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

AKP Maolana menuturkan, bahwa Team sancang Polres Garut telah mengamankan 3 (tiga) orang laki laki yang diduga sebagai penjual obat obatan sediaan farmasi tanpa izin, penyalahgunaan narkotika yang diduga tembakau sintetis dan menjual minuman beralkohol jenis ciu leci.

Diungkapkannya, Identitas pelaku bahwa FA (28) sebagai penjual obat obatan, miras jenis ciu dan narkotika diduga jenis tembakau sintetis.

Adapun barang bukti yang disita dari FA diantaranya; 762 (Tujuh Ratus Enam Puluh Dua) tablet/butir obat jenis hexymer. 30 (tiga puluh) tablet / butir obat trihexypenidyl; 15 (Lima Belas) paket kecil narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis; 72 (Tujuh Puluh Dua) botol minuman beralkohol jenis Ciu Leci; uang tunai Rp. 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu); dan 1 (satu) unit handphone; serta 8 (delapan) pack plastik bening.

Sementara, Pelaku berinial AN (16), sebagai penjual narkotika diduga jenis tembakau sintetis dan barang bukti yang disita diantaranya 16 (enam belas) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) buah handphone.

Baca Juga  KPK RI - ACRC Korsel Sepakati Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Selanjutnya, PR sebagai penjual dan pemilik modal narkotika diduga jenis tembakau sintetis. Barang bukti yang disita diantaranya 1 (satu) buah handphone.

Selain itu, Total Barang Bukti (BB) obat-obatan; sebanyak 792 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua ) tablet/butir. Total BB narkotika diduga jenis tembakau sintetis sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket dengan berat kotor 21,01 (Dua Puluh Satu Koma Nol Satu) gram. Dan Total BB minuman beralkohol sebanyak 72 (Tujuh Puluh Dua) botol.

AKP Maolana juga menjelaskan bahwa Pelaku FA sudah sekitar 4 (empat) bulan berjualan obat-obatan dan minuman keras.

Untuk perkara narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis akan dilakukan pendalaman lebih lanjut karena barang bukti perlu dilakukan uji lab di Puslabfor Mabes Polri, jelas AKP. Maolana.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka diantaranya, untuk obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU nomor 36 tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI no. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Untuk narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Sementara, untuk 20 (dua puluh) orang yang ikut diamankan dengan status pembeli akan dilakukan riksa lebih lanjut dan akan dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas Polres Garut dan rehabilitasi medis bekerja sama dengan BNNK Garut.***

*Satres.grt

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AKBP Wirdhanto HadicaksonoBNNK Garutpolda jabarpolres garutTeam Sancang Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Soal Berbisnis PCR dan Swab Antigen

Post Selanjutnya

Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Kasus Narkoba Tanpa Barang Bukti

RelatedPosts

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026
Post Selanjutnya

Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Kasus Narkoba Tanpa Barang Bukti

KPK Serahkan Barang Rampasan Korupsi Senilai 85 Milyar ke Lima Instansi, Berikut Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Impor 105 Ribu Mobil Operasional KDMP Ditangguhkan, Menkeu Ikuti Arahan DPR

26 Februari 2026

PDI Perjuangan Buka Data APBN Rp223 Triliun untuk MBG, Pemerintah: Anggaran Pendidikan Tak Dipangkas

26 Februari 2026

Yayasan Kemala Bhayangkari Bangun SDM Unggul Lewat Sekolah Unggulan dan Program Gizi Nasional

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026

Akselerasi Pembangunan Melalui Teknologi, Bupati Garut Gandeng BRIN Perkuat Riset dan Inovasi Daerah

26 Februari 2026

Bahas Pembangunan Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Temui DKP Provinsi Jawa Barat

26 Februari 2026
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com