• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sosialisasi Pergub Nomor 158 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar

Redaksi oleh Redaksi
25 Oktober 2021
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

BANDUNG, Kabariku- Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E., M.Eng. membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar di Hotel Pullman, Kota Bandung. Senin, (25/10/2021).

Setiawan menuturkan, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Setiawan, ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

“Ini sudah kita undangkan tanggal 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas,” kata Setiawan.

“Kita bagi jadi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar. Nah ini jaminan-jaminannya berbeda. Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja,” jelasnya.

Jaminan kehilangan pekerjaan, ungkap Setiawan, merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setiawan menyebut, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut.

Baca Juga  Lepas 1.253 Peserta KKN Tematik Uniga, Bupati Garut: Mahasiswa sebagai Problem Solver untuk Masyarakat

Perusahaan besar, lanjutnya, diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” tuturnya.

Diketahui, Jabar sendiri tercatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja, baik yang bekerja di bidang formal maupun non-formal. Dari jumlah tersebut, baru 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 18,73 juta pekerja lainnya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Setiawan berharap Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja, hal ini juga sebagai upaya Pemda Provinsi Jabar dalam melindungi pekerja.

“Pemda Provinsi Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu,” pungkas Setiawan. ***

*Sumber Rilis: Humas.Jabarprov

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPJS KetenagakerjaanPemprov JabarSekretaris Daerah Jawa Barat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut Bertandang ke Arena PORKAB 2021, Ketua KONI Berharap Para Atlet Semangat Bertanding dan Menjunjung Tinggi Sportivitas

Post Selanjutnya

Pemerintah Waspadai dan Monitor Varian AY.4.2 Turunan dari Varian Delta dari Inggris

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Pemerintah Waspadai dan Monitor Varian AY.4.2 Turunan dari Varian Delta dari Inggris

Pemberian Penghargaan kepada Relawan Tenaga Kesehatan Gerai Vaksin Presisi Polres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com