Kabariku- Sinergitas yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di wilayah Jawa Barat selamatkan 203 aset tanah daerah senilai total Rp54 Miliar. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan di Kantor Walikota Bandung, Selasa (7/9/2021).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Ada tiga fokus, yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda, dan pemulihan asset,” jelas Yudhiawan.
Penyerahan sertifikat tanah di wilayah Jawa Barat, Yudhiawan menyebut, Aset tersebut berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp53,1 Miliar dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi senilai Rp892 juta.
“Kami apresiasi Walikota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Walikota bisa kembali ke pemilik sahnya,” ujar Yudhiawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh, MSi., saat menyerahkan sertifikat menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya.
“Hari ini kami akan serahkan 1 sertifikat dari lima aset yang bermasalah, yaitu tanah kelurahan Cigending. Sedangkan, dari program registrasi nasional secara simbolis akan kami serahkan 202 sertifikat hak atas tanah seluas 2,5 hektar,” ujarnya.
Walikota Bandung H. Oded Mohamad Danial, S.A.P., merasa bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan Tim Korsupgah KPK dan segenap pihak yang telah bersinergi membantu pemda.
H. Oded berharap dukungan akan terus diberikan kepada pihaknya untuk menyelesaikan aset-aset milik pemkot lainnya.
“Saya berharap melalui program MCP KPK, maka permasalahan tanah-tanah kita di Bandung dapat diselesaikan untuk tahun 2021. Ada 10 lokasi yang bermasalah yang akan kita selesaikan bersama-sama,” harapnya memungkas. (*)
*SiaranPersKPK, 7 September 2021
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post