KABARIKU – Sebanyak 587 orang perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan mendapat tunjangan kehormatan dari negara. Tunjangan diberikan oleh Kementerian Sosial.
“Sesuai peraturan yang ada, Kementerian Sosial memberikan tunjangan kehormatan kepada mereka yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kemerdekaan bangsa ini,” ujar Menteri Sosial Juliari Batubara, Senin (9/11/2020).
Mensos menyebutkan, dari 587 orang tersebut, sebanyak 90 orang keluarga pahlawan mendapat tunjangan sebesar Rp 50 juta per tahun, 56 orang Perintis Kemerdekaan mendapat Rp8.692.000 per tahun. Kemudian, 441 orang janda Perintis Kemerdekaan mendapat tunjangan Rp 2 juta per tahun.
“Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka kepada nusa dan bangsa,” tambah Juliari.
Ia menungkapkan, masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan para pahlawan yang hidup memprihatinkan secara ekonomi sehingga pemerintah memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya mereka.
“Kami berharap tunjangan ini meringankan beban hidup keluarga pejuang, khususnya dalam menghadapi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dasar hukum pemberian bantuan pemerintah tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post