• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

35 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Garut Diantaranya Pelajar dan Ibu Rumah Tangga

Redaksi oleh Redaksi
2 Agustus 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi sejak Mei sampai Juli 2022 di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebagian besar terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Garut.

Hal itu diungkapkan dalam kegiatan Press Release Polres Garut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di kantor Polres Garut Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 16.20 WIB sampai dengan selesai.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kapolres mengatakan, Modus operandi pelaku telah menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, menjual dan mengkonsumsi narkoba.

RelatedPosts

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

Disebutkan, jumlah pelaku sebanyak 35 orang diantaranya 34 (tiga puluh empat) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan ibu rumah tangga warga Kampung Suci, Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan.

“Semua yang diamankan di kasus narkoba ini berasal dari 12 TKP berbeda,” tutur Kapolres Garut.

Dari hasil penyidikan, AKBP Wirdhanto merincikan, para tersangka ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh harian lepas, nelayan, pengangguran, pengemudi ojek online, pedagang, petani, wiraswasta, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga.

Polres Garut telah mengamankan barang bukti yaitu; 37.07 gr sabu-sabu, 51.86 gr Tembakau Sintetis, 128.92 gr Ganja, 1.271 butir jenis Psikotropika berbagai jenis, 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis.

“Kami saat ini telah mengamankan barang bukti, melakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku yang diduga” ungkap AKBP Wirdhanto.

Baca Juga  Tidak Terpublikasi Media. Aktivis Jurnalistik: Hasil Reses Bagian dari Kewajiban Pemenuhan Informasi Publik

Kapolres Garut menyebut, salah satu pelaku seorang pelajar kelas 2 SMA di Kabupaten Garut berinisial ZSJ (16) asal Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diduga mengedarkan tembakau sintetis atau gorilla.

Kapolres Garut mengatakan, pelajar ini memasarkan tembakau sintetis tersebut secara daring dengan menggunakan media sosial Instagram.

“Aksi penjualan online yang dilakukan ZSJ itu telah berlangsung selama dua tahun. Tembakau sintetis ini dia dapat dan jual kembali melalui online, lewat media Instagram,” kata AKBP Wirdhanto.

Terungkapnya pelajar yang menjadi pengedar tembakau sintetis ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Satnarkoba Polres Garut.

Polisi menggunakan teknik undercover buying untuk bisa mengungkap dan menangkap pengedar di bawah umur tersebut.

“Dipesan secara online kemudian dia jual lagi melalui online, sebagian lagi ke rekan-rekannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun pada kasus tembakau sintetis.

Lalu Pasal 112 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 114 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara di kasus narkotika jenis sabu-sabu.

“Untuk tersangka obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan. Ancaman hukuma sama, yakni maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Garut.

Selain Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., kegiatan Press Release tersebut dihadiri Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite, S.E., bersama anggota Polres Garut juga dihadiri media online, media cetak, media televisi dan lainnya.

Baca Juga  KPK Tegaskan Tetap Lanjutkan Penyelidikan Perkara Formula E di DKI Jakarta

“Syukur alhamdulilah kegiatan Press Release telah dilaksanakan dengan baik aman dan tertib,” Kasihumas menutup Press Realis Polres Garut.***

*Humas Polres Garut Jabar

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPolres Garut Polda JabarSatnarkoba Polres GarutWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Infotek Lemdiklat Polri Latih Personel Satdik Wajib Mahir Multimedia

Post Selanjutnya

Sukarelawan Montana Dampingi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Penelitian di Taman Nasional Gunung Gede

RelatedPosts

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026
Post Selanjutnya

Sukarelawan Montana Dampingi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Penelitian di Taman Nasional Gunung Gede

foto Twitter @KemenPU

Zebra Cross Pejalan Kaki Menyeberang. Berikut Sejarahnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026

Jelang Idulfitri, Komisi IV DPRD Garut Temukan Lansia Rentan Belum Tersentuh Bantuan Sosial

18 Maret 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com