• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

35 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Garut Diantaranya Pelajar dan Ibu Rumah Tangga

Redaksi oleh Redaksi
2 Agustus 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi sejak Mei sampai Juli 2022 di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebagian besar terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Garut.

Hal itu diungkapkan dalam kegiatan Press Release Polres Garut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di kantor Polres Garut Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 16.20 WIB sampai dengan selesai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolres mengatakan, Modus operandi pelaku telah menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, menjual dan mengkonsumsi narkoba.

RelatedPosts

Dalam Kasih Tuhan, Penyandang Masalah Gangguan Jiwa Pun Berharga

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Posko Pengungsian Pascabencana Aceh

JAMKI Soroti Penanganan Kasus CSR BI OJK, KPK Pastikan Proses Berlanjut

Disebutkan, jumlah pelaku sebanyak 35 orang diantaranya 34 (tiga puluh empat) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan ibu rumah tangga warga Kampung Suci, Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan.

“Semua yang diamankan di kasus narkoba ini berasal dari 12 TKP berbeda,” tutur Kapolres Garut.

Dari hasil penyidikan, AKBP Wirdhanto merincikan, para tersangka ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh harian lepas, nelayan, pengangguran, pengemudi ojek online, pedagang, petani, wiraswasta, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga.

Polres Garut telah mengamankan barang bukti yaitu; 37.07 gr sabu-sabu, 51.86 gr Tembakau Sintetis, 128.92 gr Ganja, 1.271 butir jenis Psikotropika berbagai jenis, 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis.

“Kami saat ini telah mengamankan barang bukti, melakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku yang diduga” ungkap AKBP Wirdhanto.

Baca Juga  Kepercayaan Publik Kepada Polisi dan Pemilih Pilpres 2024, LSI: Kasus Ferdy Sambo Paling Dramatis

Kapolres Garut menyebut, salah satu pelaku seorang pelajar kelas 2 SMA di Kabupaten Garut berinisial ZSJ (16) asal Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diduga mengedarkan tembakau sintetis atau gorilla.

Kapolres Garut mengatakan, pelajar ini memasarkan tembakau sintetis tersebut secara daring dengan menggunakan media sosial Instagram.

“Aksi penjualan online yang dilakukan ZSJ itu telah berlangsung selama dua tahun. Tembakau sintetis ini dia dapat dan jual kembali melalui online, lewat media Instagram,” kata AKBP Wirdhanto.

Terungkapnya pelajar yang menjadi pengedar tembakau sintetis ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Satnarkoba Polres Garut.

Polisi menggunakan teknik undercover buying untuk bisa mengungkap dan menangkap pengedar di bawah umur tersebut.

“Dipesan secara online kemudian dia jual lagi melalui online, sebagian lagi ke rekan-rekannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun pada kasus tembakau sintetis.

Lalu Pasal 112 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 114 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara di kasus narkotika jenis sabu-sabu.

“Untuk tersangka obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan. Ancaman hukuma sama, yakni maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Garut.

Selain Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., kegiatan Press Release tersebut dihadiri Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite, S.E., bersama anggota Polres Garut juga dihadiri media online, media cetak, media televisi dan lainnya.

Baca Juga  Satpolairud Polres Garut Evakuasi Nelayan Meninggal di Pantai Santolo

“Syukur alhamdulilah kegiatan Press Release telah dilaksanakan dengan baik aman dan tertib,” Kasihumas menutup Press Realis Polres Garut.***

*Humas Polres Garut Jabar

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPolres Garut Polda JabarSatnarkoba Polres GarutWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Infotek Lemdiklat Polri Latih Personel Satdik Wajib Mahir Multimedia

Post Selanjutnya

Sukarelawan Montana Dampingi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Penelitian di Taman Nasional Gunung Gede

RelatedPosts

Dalam Kasih Tuhan, Penyandang Masalah Gangguan Jiwa Pun Berharga

18 Desember 2025

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Posko Pengungsian Pascabencana Aceh

18 Desember 2025
JAMKI meminta KPK lebih tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK. (Foto:Istimewa)

JAMKI Soroti Penanganan Kasus CSR BI OJK, KPK Pastikan Proses Berlanjut

17 Desember 2025
IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

17 Desember 2025
Konferensi Pers Peluncuran Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

Pemerintah Luncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP, Solusi Cepat Kendala Dunia Usaha

17 Desember 2025
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Menerima Simbolis Penyerahan Penghargaan OPSI dari Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Aula Kementerian PANRB, Jakarta Selatan

Inovasi Layanan Rehabilitasi Kelompok Rentan Antar BNN Raih Penghargaan OPSI KemenPANRB

16 Desember 2025
Post Selanjutnya

Sukarelawan Montana Dampingi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Penelitian di Taman Nasional Gunung Gede

foto Twitter @KemenPU

Zebra Cross Pejalan Kaki Menyeberang. Berikut Sejarahnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Program Magang Kemenaker RI Berlanjut, RS Medina Tampung Peserta Batch 3

18 Desember 2025

Dalam Kasih Tuhan, Penyandang Masalah Gangguan Jiwa Pun Berharga

18 Desember 2025

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Posko Pengungsian Pascabencana Aceh

18 Desember 2025

Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

17 Desember 2025
JAMKI meminta KPK lebih tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK. (Foto:Istimewa)

JAMKI Soroti Penanganan Kasus CSR BI OJK, KPK Pastikan Proses Berlanjut

17 Desember 2025
IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

17 Desember 2025
Konferensi Pers Peluncuran Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

Pemerintah Luncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP, Solusi Cepat Kendala Dunia Usaha

17 Desember 2025
Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada acara Peluncuran RAPPP Tahun 2025–2029 di Kantor Kementerian PPN)/Bappenas, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

RAPPP 2025-2029 Jadi Grand Design Papua, Mendagri Dorong Peran Aktif Kepala Daerah

16 Desember 2025
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Menerima Simbolis Penyerahan Penghargaan OPSI dari Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Aula Kementerian PANRB, Jakarta Selatan

Inovasi Layanan Rehabilitasi Kelompok Rentan Antar BNN Raih Penghargaan OPSI KemenPANRB

16 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com