Jakarta, Kabariku – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak Komisi III DPR RI mengambil sikap tegas terkait kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya di Komplek Parlemen RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3/2026).
Dalam pernyataannya, TAUD menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana yang terorganisir, dengan indikasi keterlibatan aktor intelektual di balik pelaku lapangan.
Investigasi awal menunjukkan setidaknya 16 orang terlibat, dengan peran mulai dari pengintaian, pembuntutan, hingga eksekusi. Pola ini menegaskan adanya perencanaan matang.
“Penggunaan air keras sebagai alat serangan bukan hanya berbahaya, tetapi berpotensi mematikan. Korban selamat karena segera mendapatkan pertolongan medis, namun hal itu tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku,” jelas pernyataan TAUD.
Tindakan ini memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP.
Selain aspek pidana, TAUD menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan keamanan berkelanjutan, baik bagi Andrie maupun keluarga dan pendampingnya.
Pemenuhan hak kompensasi, restitusi, dan akses informasi juga menjadi bagian dari pemulihan komprehensif.

Rekomendasi TAUD untuk Komisi III DPR RI
Menegaskan kasus penyerangan sebagai tindak pidana umum dan memastikan prosesnya diadili melalui peradilan umum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Mendorong aparat penegak hukum menerapkan Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP agar seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, dimintai pertanggungjawaban.
Mempercepat revisi Undang-Undang TNI, khususnya pencabutan Pasal 74 UU TNI, sehingga setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI diadili di peradilan umum.
Mendorong pembentukan Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar hukum kuat dan komposisi independen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengungkap fakta, motif, dan struktur pelaku.
Menjalankan fungsi pengawasan aktif, termasuk meminta laporan berkala dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Komnas HAM untuk memastikan transparansi proses.
Menjamin perlindungan maksimal bagi korban, keluarga, dan saksi melalui pengawasan LPSK, mencakup keamanan, pemulihan, akses informasi, kompensasi, dan pencegahan serangan lanjutan.
Desakan Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Komisi III DPR RI mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dimas menilai, pengusutan kasus ini berjalan lambat dan berpotensi menimbulkan efek domino terhadap pembela HAM lainnya.
Pelaku yang diduga merupakan anggota BAIS TNI terdiri dari NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Sebelumnya, Kepala BAIS, Letjen Yudi Abrimantyo, menyerahkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Dalam kasus ini, korban tidak hanya Andrie Yunus. Serangan ini menjadi ancaman bagi kerja-kerja publik, pembelaan HAM, dan kualitas demokrasi,” tegas Dimas saat RDPU.
Ia berharap keputusan politik DPR dapat mendorong pembentukan TGPF independen yang melibatkan aparat, ahli, dan masyarakat sipil untuk mengungkap seluruh pelaku dan motif.
Pernyataan Ketua Umum YLBHI
Sementara itu, Ketua Umum Muhamad Isnur menegaskan, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah skandal luar biasa dalam tata negara Indonesia.
Isnur mendesak Komisi III DPR RI melaksanakan amanat rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap semua lembaga negara.
“Ini adalah situasi atau proses yang berbahaya, bukan hanya ada warga negara yang disakiti, tetapi ternyata dilukai oleh aparat negara. Ini bukan perkara biasa,” ungkap Isnur.
Ia menambahkan, operasi dan eksekusi yang dilakukan aparat negara terhadap warga yang kritis menjadikan kasus ini skandal besar dalam ketatanegaraan.
“Kalau ini terjadi kepada Andrie, jangan-jangan ada operasi-operasi lain. Banyak intimidasi dan teror diterima influencer, orang kritis, dan jurnalis yang tidak diungkap,” tambahnya.
Isnur berharap Komisi III DPR RI fokus menjalankan tugasnya dan tidak menganggap kasus penyiraman air keras sebagai kasus biasa. “Jangan ada lagi rasa ketakutan di warga negara karena aparat negaranya melakukan teror dan kekerasan,” tutupnya.
Kronologi Singkat Serangan
Pada Kamis, 12 Maret 2026 malam, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat melintasi kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan, Andrie mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuh, dengan kondisi paling parah di mata kanannya.
Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.
Buntut kasus itu, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post