Garut, Kabariku – Polemik dualisme kepengurusan di tubuh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut kian mengemuka. Sejumlah pihak menilai proses pembentukan kepengurusan baru tidak sesuai dengan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Sekretaris PCNU Kabupaten Garut sekaligus Dewan Pertimbangan FKDT Garut, Dr. H. A. Hilman Umar Basori atau yang juga dikenal sebagai KH Aceng Hilman Umar Bashori, secara tegas menyebut adanya dugaan cacat prosedural dalam proses tersebut.
“Ya gini, FKDT itu kan ada dua kubu, ya. Kebetulan abdi (saya) kan selaku salah satu ketua salah anggota dewan pertimbangan FKDT. Nah, jadi abdi memandang bahwa untuk FKDT saat ini, menurut pandangan abdi itu ada mekanisme yang dilanggar oleh pembentukan kepengurusan yang sekarang,” ujarnya, saat dihubungi, Jumat 10 April 2026.
Menurutnya, polemik bermula saat Ketua FKDT sebelumnya, Atep, dianggap mengundurkan diri yang kemudian diikuti oleh sekretaris, sehingga terjadi kekosongan jabatan. Kondisi tersebut semestinya diselesaikan melalui rapat pleno resmi organisasi.
Namun, ia menilai proses yang terjadi tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Nah, waktu terbentuknya kepengurusan yang sekarang, itu ternyata tidak pernah ada pleno secara formal. Yang ada ngumpul bareng. Dewan pembinanya yang dihadirkan itu hanya dua orang. Itu pun tidak melalui undangan resmi, tapi undangan pemberitahuan mau ngumpul-ngumpul. Sedangkan di situ kan harus ada undangan resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam aturan organisasi, pleno harus melibatkan seluruh unsur yang berhak, termasuk dewan pembina dan pengurus harian, melalui undangan resmi yang ditandatangani secara sah.
“Artinya kalau prosesnya sudah cacat, harusnya SK-nya juga tidak sah dong. Kan begitu?” katanya.
Lebih jauh, Hilman juga mengungkap bahwa sejumlah unsur penting dalam struktur dewan pembina seperti Bupati, Ketua MUI, hingga Ketua Baznas tidak pernah menerima undangan pleno.
“Semua tidak pernah mendapatkan pemberitahuan ada yang namanya rapat pleno. Termasuk kepengurusan pun yang masih sisa, itu tidak mendapat pemberitahuan semuanya. Hanya yang dianggap pro yang sekarang ini yang dikasih tahu,” ungkapnya.
Ia bahkan menengarai adanya komunikasi tidak sehat dalam proses penerbitan SK kepengurusan baru.
“Nah, oleh sebab itu maka cacat prosedural. Karena cacat prosedural, nah kami tenggarai bahwa ini sudah main kongkalikong dengan DPW FKDT,” ujarnya.
Sebagai bentuk sikap, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk bersikap hati-hati, khususnya terkait penyaluran anggaran.
“Nah, maka oleh sebab itu, saya menghimbau kepada Bapak Bupati, kalau ada anggaran untuk FKDT tolong ditahan, kalau perlu tidak usah diturunkan melalui organisasi,” katanya.
Ia menyarankan agar bantuan kepada guru madrasah tetap disalurkan, namun tidak melalui FKDT sebelum persoalan dinyatakan tuntas.
“Kalaupun ada kanyaah (rasa sayang) lah ini mah dari Bupati untuk guru madrasah, salurkan langsung dari Pemda, entah melalui Kesra-lah, entah melalui Baznas-lah, entah melalui MUI-lah, salurkannya langsung. Jangan melalui FKDT sebelum ada clear semuanya,” tegasnya.
Menurut Hilman, solusi terbaik untuk mengakhiri dualisme ini adalah dengan menggelar pleno ulang yang sah dan melibatkan seluruh unsur organisasi.
“Kalau perlu pleno ulang, kalau perlu pleno ulang. Kumpulkan semua anggota pleno, baru pleno organisasi sah di situ,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Bupati Garut disebut tidak mengetahui adanya proses pleno tersebut.
“Bupati tuh tidak mengetahui pleno. Tahu kalau yang namanya SK-nya sudah turun tahu, cuma tidak tahu ada plenonya segala macam tidak ada,” pungkasnya.
Polemik ini pun diharapkan dapat segera diselesaikan secara organisatoris agar tidak berdampak pada program pembinaan madrasah diniyah di Kabupaten Garut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post