Jakarta, Kabariku— Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menjadi pengingat keras pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penindakan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa langkah penindakan yang dilakukan lembaganya merupakan bagian dari upaya memastikan sistem pencegahan korupsi berjalan efektif.
“Penindakan KPK tidak berdiri sendiri, namun bagian dari upaya memastikan sistem yang dibangun melalui berbagai instrumen pencegahan berjalan konsisten,” ujar Budi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, praktik korupsi yang masih terjadi harus menjadi alarm evaluasi bersama bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
KPK sendiri memantau tata kelola pemerintah daerah melalui sejumlah instrumen pencegahan, di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI).
“MCSP dan SPI tidak hanya sekadar indikator kinerja sistem pencegahan, melainkan rujukan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperbaiki secara berkelanjutan,” terangnya.
Sebelum terjadinya OTT, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sebenarnya telah melakukan pendampingan terhadap Pemkab Pekalongan.
Salah satunya melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar pada Agustus 2025.
Dalam forum tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi di sektor strategis daerah, seperti pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, hingga penyaluran hibah.
KPK juga merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, termasuk optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar lebih efektif dan transparan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar.
Meski demikian, KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk proyek strategis bernilai besar karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi proses.
Dari sisi penilaian pencegahan korupsi, sektor PBJ dalam instrumen MCSP menunjukkan dinamika. Nilainya tercatat 91 poin pada 2023, naik menjadi 96 poin pada 2024, namun turun menjadi 88 poin pada 2025.
Jika ditelusuri lebih lanjut, indikator pengendalian proyek strategis daerah meningkat dari 70 poin pada 2023 menjadi 100 poin pada 2024. Namun, indikator proses pemilihan penyedia jasa justru merosot hingga 50 poin pada 2025.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan dinamika. Pada 2023, skor SPI Kabupaten Pekalongan mencapai 78,08 dengan catatan komponen ahli sebesar 70,75. Skor tersebut turun menjadi 73,97 pada 2024.
Pada 2025, skor SPI meningkat menjadi 80,17. Namun, penilaian komponen ahli masih berada pada kategori waspada dengan angka 73,42.
“Dinamika data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi,” jelasnya.
Kasus yang terjadi di Pemkab Pekalongan menambah daftar kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi sejak dilantik pada 2025.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di tujuh wilayah lain, yakni Provinsi Riau, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Bekasi, Kota Madiun, dan Kabupaten Pati.
KPK berharap, peristiwa ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Di sisi lain, KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Dukungan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen bersama menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah,” pungkas Budi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post