JAKARTA, Kabariku β Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran dana korupsi yang diterima keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian penerimaan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
βFAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,β ujar Asep melasnir dari Antara.
Suami Fadia Arafiq diketahui bernama Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan anggota Komisi X DPR RI. Sementara itu, dua anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, serta Mehnaz Na (MHN).
KPK juga menyebut keluarga Fadia Arafiq menerima tambahan uang sekitar Rp5,3 miliar sehingga total penerimaan mencapai Rp19 miliar. Namun dari jumlah tersebut, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya Rul Bayatun (RUL) yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati. Sisanya sebesar Rp3 miliar masih dalam bentuk penarikan tunai dan belum didistribusikan.
Pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, 11 orang lainnya turut diamankan dari wilayah Pekalongan.
OTT tersebut menjadi operasi ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post