Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menyita uang tunai senilai puluhan ribu dolar Singapura serta satu unit kendaraan roda empat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan.
“Hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Menurut Budi, penyitaan tersebut menjadi salah satu langkah progresif yang dilakukan KPK dalam upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi tersebut.
Modus Pengaturan Jalur Impor
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya praktik pengaturan jalur pemeriksaan barang impor. Sejumlah pejabat diduga memanipulasi sistem kepabeanan dengan mengubah jalur pemeriksaan dari jalur merah menjadi jalur hijau tanpa pemeriksaan ketat.
Praktik tersebut diduga dilakukan dengan imbalan suap dan gratifikasi dari pihak swasta, sehingga memungkinkan barang impor lolos dari pengawasan optimal. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi terkait pungutan cukai.
KPK bahkan menemukan sejumlah barang bukti berupa lima koper yang berisi uang tunai, logam mulia, serta dugaan keberadaan “safe house” yang digunakan untuk menyimpan aset hasil tindak pidana.
Menurut KPK, praktik korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membuka celah peredaran barang terbatas dan merusak iklim usaha nasional.
“Korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM),” kata Budi.
Tujuh Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen serta kegiatan importasi barang.
Para tersangka yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, pemilik PT Blueray John Field, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026).
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, para tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 serta Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melacak aliran dana hasil dugaan korupsi dalam praktik importasi tersebut.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post