Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Harry Eko Purnomo.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK selama tiga hari, yakni pada 13 hingga 15 Maret 2026. Selain rumah Harry Eko Purnomo, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa uang tunai Rp1 miliar ditemukan saat penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPRPKP tersebut.
“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek di daerah tersebut.
“Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari beberapa lokasi yang digeledah,” ujarnya.
Saat ini KPK masih mendalami temuan tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara serta menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo
Kemudian, dari tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga, Bupati Rejang Lebong itu meminta fee atau ijon proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan kepada para rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk keperluan menjelang Lebaran seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR).Dari hasil penyelidikan, KPK menduga telah terjadi penyerahan awal fee proyek dengan total Rp980 juta dari para rekanan.
Selain itu, KPK juga mengendus Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau sekitar 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.
Sementara, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau sekitar 13,3 persen dari proyek pekerjaan jalan dengan nilai Rp3 miliar.
Tak ketinggalan, Youki Yusdiantoro juga diduga memberikan Rp250 juta atau sekitar 2,3 persen dari proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Atas perbuatannya, Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tiga pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post