Jakarta, Kabariku – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Serangan tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan pembela hak asasi manusia (HAM) sekaligus upaya membungkam suara kritis masyarakat sipil.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan aparat penegak hukum harus segera mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” kata Dimas dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang berpotensi menyebabkan luka permanen hingga kematian.
“KontraS juga menilai serangan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi HAM,” ujar Dimas.
Terjadi Usai Rekaman Podcast
Insiden penyiraman air keras itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Saat itu, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekira pukul 23.00 WIB.
Tidak lama setelah kegiatan tersebut, korban disiram cairan yang diduga air keras oleh pelaku tak dikenal. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.
Aktivis yang Kerap Kritis
Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang vokal mengkritik berbagai praktik kekerasan dan pembungkaman demokrasi, terutama yang diduga melibatkan aparat keamanan.
Sebelumnya, ia sempat menjadi sorotan publik setelah memprotes keras pembahasan revisi RUU TNI yang dilakukan secara tertutup oleh DPR di sebuah hotel di Jakarta.
Aksi yang dikenal sebagai “Aksi Geruduk Fairmount” pada Maret 2025 itu memicu perhatian luas dan disebut memicu sejumlah intimidasi terhadap dirinya.
KontraS juga mencatat korban telah beberapa kali menerima ancaman dan intimidasi setelah aksi tersebut.
Minta Negara Lindungi Pembela HAM
KontraS menegaskan bahwa sebagai pembela HAM, Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.
Organisasi tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Selain itu, KontraS menilai pelaku serangan dapat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku pembunuhan berencana.
“Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas terhadap pelaku. Negara juga perlu mengambil langkah serius untuk memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja publik di sektor HAM dan penegakan hukum,” ujar Dimas.
KontraS menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi pembela HAM sekaligus menjaga ruang demokrasi dari praktik intimidasi dan kekerasan.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post