Jakarta, Kabariku – Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menyiagakan ribuan personel, termasuk Bhabinkamtibmas, untuk menjaga ketertiban dan keamanan saat perayaan Hari Raya Nyepi 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah yang waktunya berdekatan pada Maret 2026.
Kepala Baharkam Polri, Komjen Pol Karyoto, menyampaikan bahwa personel Bhabinkamtibmas akan diterjunkan untuk mengawal rangkaian kegiatan masyarakat di desa binaan masing-masing, khususnya saat pelaksanaan upacara Nyepi di Bali.
“Pelibatan personel pengamanan pelayanan terpadu sebanyak 2.125 personel, dengan dukungan 15 pos pengamanan, enam pos pelayanan, dan lima pos terpadu,” ujar Komjen Karyoto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026).

Momentum Nyepi tahun ini jatuh pada 19 Maret 2026 dan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri di wilayah Bali. Kondisi tersebut dinilai memerlukan pengaturan keamanan yang matang guna mengantisipasi potensi konflik sosial, kepadatan lalu lintas, hingga kemacetan pada jalur-jalur utama.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah bersama tokoh lintas agama di Bali telah menerbitkan surat seruan bersama.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Bali, serta diketahui oleh Kapolda, Pangdam, dan Gubernur Bali.
Selain itu, Polri juga melakukan koordinasi dengan aparat desa dan tokoh masyarakat terkait penempatan ogoh-ogoh menjelang pelaksanaan upacara penyucian Tawur Kesanga pada 18 Maret 2026.
Pada hari tersebut, prosesi sembahyang digelar di sejumlah simpang empat, sementara ogoh-ogoh ditempatkan di bahu jalan untuk diarak sebagai bagian dari rangkaian ritual.
“Upaya yang dilakukan antara lain koordinasi dan imbauan kepada aparat desa serta tokoh masyarakat terkait penempatan ogoh-ogoh di pinggir jalan, khususnya di sepanjang jalur utama mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padang Bai,” jelas Kabaharkam.
FKUB Bali juga telah menyepakati bahwa pelaksanaan Nyepi berlangsung mulai 19 Maret pukul 06.00 WITA hingga 20 Maret pukul 06.00 WITA.
Selama periode tersebut, seluruh aktivitas umum dihentikan, termasuk transportasi, siaran, layanan data seluler, serta kegiatan di luar rumah.
Selain itu, masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan, menggunakan pengeras suara, atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan perayaan Nyepi.
Sementara itu, kegiatan takbiran Idul Fitri di Bali disepakati dilaksanakan secara terbatas di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki tanpa pawai kendaraan, petasan, maupun penggunaan pengeras suara berlebihan. Waktu pelaksanaannya ditetapkan pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
“Penekanan utamanya, mengedepankan toleransi dan moderasi beragama, serta sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, desa adat, dan tokoh agama untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan,” tuntas Komjen Karyoto.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI mendorong penguatan besar-besaran terhadap fungsi Baharkam Polri sebagai garda terdepan pencegahan kejahatan.
Komisi III menilai, selama ini publik lebih sering melihat kinerja Kepolisian melalui tindakan represif seperti penangkapan oleh Reserse Kriminal atau pemberantasan narkoba. Padahal, keberhasilan institusi Kepolisian seharusnya juga diukur dari seberapa efektif potensi kejahatan dapat dicegah sebelum terjadi.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post