Jakarta, Kabariku – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan imbauan resmi terkait maraknya oknum yang mengatasnamakan aparatur Bawas dalam pengurusan perkara. Imbauan ini disampaikan melalui surat nomor 1564/BP/PW1.1.1/III/2026 yang diterbitkan pada Senin, 30 Maret 2026.
Bawas MA menegaskan bahwa lembaganya merupakan unit pengawas fungsional di lingkungan MA yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di MA maupun badan peradilan di bawahnya.
“Dalam melaksanakan tugas tersebut, aparatur Badan Pengawasan senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas sebagaimana diatur dalam kode etik, disiplin pegawai negeri sipil, aturan perilaku pegawai, dan norma perilaku,” tulis poin kedua surat imbauan Bawas MA.
Lebih lanjut, Bawas menekankan bahwa aparatur Bawas tidak memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan lembaga dalam membantu atau menjembatani pengurusan perkara.
“Pernyataan atau tawaran dari oknum yang mengaku dapat membantu pengurusan perkara, baik kepada pihak yang sedang berperkara maupun di internal MA, adalah tidak benar,” tegas Bawas MA.
Sebagai langkah menjaga integritas lembaga, Bawas MA meminta masyarakat dan aparatur MA untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui aplikasi SIWAS MA yang dapat diakses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bawas MA untuk memastikan seluruh proses peradilan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” menutup surat imbauan.*
*Salinan Imbauan Surat Nomor 1564/BP/PW1.1.1/III/2026
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post