Jakarta, Kabariku – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), sejumlah pihak mulai menyatakan sikap tegas.
Isu lama yang kembali dihembuskan ini, dengan dalih mencegah intervensi dalam Pemilu telah memicu perdebatan dan mendapat respons dari pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara terbuka menyatakan keberatannya apabila Polri ditempatkan di bawah Kemendagri. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan dan demokrasi Indonesia.
Sejalan dengan sikap tersebut, Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk menegaskan pandangan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule, menegaskan kedudukan Polri saat ini telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando Kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah kepala negara. Ini penting untuk memastikan Polri melayani kepentingan nasional secara utuh, melampaui sekat-sekat sektoral di tingkat kementerian,” kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Dinilai Picu Fragmentasi Keamanan
Prodem menilai wacana penempatan Polri di bawah Kementerian berpotensi menimbulkan fragmentasi dalam sistem keamanan nasional.
Menurut Prodem, perubahan struktur tersebut justru dapat memperlambat pengambilan keputusan strategis di bidang keamanan.
Dengan tetap berada di bawah Presiden, Polri dinilai lebih leluasa dan gesit merespons dinamika stabilitas keamanan nasional tanpa terhambat birokrasi sektoral.
“Kami memandang rencana penempatan Polri di bawah struktur kementerian justru berisiko menjadi langkah mundur bagi kualitas demokrasi,” tegas kader Partai Gerindra itu.
Prodem juga menyoroti bahwa jabatan menteri merupakan jabatan politik. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan institusi kepolisian akan terekspos kepentingan politik partisan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan profesionalisme Polri yang seharusnya mengabdi secara murni kepada negara dan masyarakat.
“Polri adalah pilar utama keamanan dalam negeri. Independensinya harus dijaga agar tetap tegak lurus pada supremasi hukum dan kepentingan nasional jangka panjang,” lanjut Iwan.
Tolak Politisasi Institusi, Dorong Profesionalisme
Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) itu menegaskan Prodem menolak segala bentuk politisasi institusi kepolisian melalui struktur kementerian.
“Ini demi menjaga netralitas Polri dari dinamika politik praktis dan memastikan Polri tetap menjadi penjaga stabilitas nasional,” ujarnya.
Atas dasar itu, Prodem berharap Presiden Prabowo meninjau kembali dan tidak melanjutkan wacana maupun kajian yang menempatkan Polri di bawah kementerian, demi menjaga stabilitas nasional dan kesatuan komando.
Selain menegaskan posisi kelembagaan, Prodem juga mendorong Presiden Prabowo untuk memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kesejahteraan anggota Polri.
Langkah tersebut dinilai penting agar Polri semakin profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tetap teguh menjalankan pengabdian tanpa intervensi kepentingan politik apa pun.
“Surat ini kami kirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto ke Istana Merdeka pada siang ini (Selasa, 27/1-red),” pungkas Iwan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post