• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
13 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT PGN tahun 2017-2021.

Majelis menyatakan, Danny terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Danny Praditya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam (12/1/2026).

RelatedPosts

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan yaitu perbuatan Danny dianggap merugikan negara hingga 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp246 miliar.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tutur Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim menyatakan bahwa Danny tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi ini. Danny juga belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan,” ujarnya.

Hakim Minta Rekening Terdakwa Danny Dibuka

Meski Danny dihukum penjara, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membuka blokir rekening milik Danny yang terdiri dari enam tabungan rekening dan dua deposit.

“Memerintahkan kepada penuntut umum membuka blokir rekening bank terdakwa,” kata hakim.

Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2017 lalu ketika PT IAE yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.

Baca Juga  Kejagung Setujui Pengajuan Penghentian 21 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Berikut Ini Daftarnya

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi.

Pendekatan itu, dilakukan untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta Dolar AS.

Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Danny Praditya bersama Arso Sadewo dan Iswan Ibrahim melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE tersebut.

Pengondisian kemudian, dilakukan terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

Kasus tersebut, diduga dilakukan melalui skema perolehan dana dari PGN untuk menyelesaikan utang Isargas Group, meski PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan.

Modus tersebut, dilakukan dengan pemberian advance payment atau pembayaran di muka dalam transaksi jual beli gas, serta dukungan terhadap rencana akuisisi antara PGN dan Isargas Group.

Padahal, transaksi jual beli gas secara berjenjang merupakan praktik yang dilarang dan tidak ditemukan proses due diligence terhadap rencana akuisisi tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pihak diduga menerima keuntungan yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara.

Iswan selaku pemilik manfaat PT IAE disebut memperoleh keuntungan sebesar 3,58 juta Dolar AS atau Rp58,71 miliar. Sementara Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, diduga menerima sekitar 11,04 juta Dolar AS atau Rp181,06 miliar.

Iswan sendiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Hakim Ni Kadek Susantiani.

Baca Juga  Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur ASN/Non-ASN Tahun Anggaran 2026

Hakim juga menghukum Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar 3,3 juta Dolar AS atau sekitar Rp45,05 miliar (kurs Rp13.514 per USD1).

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku pengendali korporasi, negara mengalami kerugian hingga 15 juta Dolar AS atau sekitar Rp246 miliar.

“Menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar 15 juta Dolar AS setara dengan kurang lebih Rp246 miliar,” jelas Hakim.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, tidak memperoleh keuntungan langsung secara pribadi, dan telah menyerahkan aset tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare.

Adapun pidana penjara yang dijatuhkan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni selama 7 tahun dan 6 bulan untuk masing-masing terdakwa. Besaran pidana denda dan pidana tambahan yang dikenakan kedua terdakwa tetap sama seperti tuntutan sebelumnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Arso SadewoDanny PradityaDirektur Komersial PT PGNIswan IbrahimJPUPT IAEPT PGNvonis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Post Selanjutnya

Ratusan Kader TPK Sukabumi Satukan Tekad Dukung Program MBG 3B

RelatedPosts

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

12 Januari 2026
Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

12 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 Januari 2026
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- TĂĽrkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri TĂĽrkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan TĂĽrkiye, YaĹźar GĂĽler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-TĂĽrkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Post Selanjutnya
Mentri Wihaji/IST

Ratusan Kader TPK Sukabumi Satukan Tekad Dukung Program MBG 3B

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mentri Wihaji/IST

Ratusan Kader TPK Sukabumi Satukan Tekad Dukung Program MBG 3B

13 Januari 2026
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

12 Januari 2026
Presiden Prabowo mengecam tantiem direksi BUMN merugi dan meminta pejabat yang tak sanggup mengabdi untuk mundur.

BUMN Rugi Tetap Minta Tantiem, Presiden Prabowo: Kalau Tak Sanggup, Mundur

12 Januari 2026
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan

Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

12 Januari 2026
PDI Perjuangan mempertegas dukungan terhadap Pilkada Langsung di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Istimewa)

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

12 Januari 2026
Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

12 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com