Jakarta, kabariku – Langkah hukum ditempuh Partai Demokrat setelah serangkaian konten digital yang memuat tudingan terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus beredar di media sosial. Melalui tim hukumnya, Demokrat melapor ke Polda Metro Jaya dan menuding sejumlah akun telah menyebarkan berita bohong dan merugikan nama baik partai.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, bertanggal 5 Januari 2026. Upaya hukum ini menjadi kelanjutan setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya disebut tak memperoleh respons memadai dari para pemilik akun.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, mengatakan laporan dibuat setelah komunikasi non-litigasi dinilai menemui jalan buntu.
”Seusai somasi tanggal 31 Desember 2025 tidak ditanggapi, saya membuat laporan di Polda Metro Jaya. Setelah perdebatan yang cukup panjang, akhirnya laporan diterima menjelang tengah malam,” kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).
Tiga kanal YouTube, satu akun TikTok
Dalam laporan tersebut, tim hukum Demokrat melaporkan empat akun media sosial yang dinilai secara konsisten memproduksi konten bernuansa tuduhan terhadap SBY. Tiga di antaranya berada di platform YouTube, sementara satu akun aktif di TikTok.
Akun-akun dimaksud meliputi:
• @AGRI FANANI (YouTube)
• @Bang bOy YTN (YouTube)
• @KajianOnline (YouTube)
• @sudirowibhudiusmp (TikTok)
Muhajir merinci beberapa judul video yang dipersoalkan. Akun @AGRI FANANI, misalnya, menayangkan video berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI.”
Akun @Bang bOy YTN mengunggah konten bertajuk “Kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara.”
Sementara akun @KajianOnline mengunggah video berjudul “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit.”
Adapun akun TikTok @sudirowibhudiusmp disebut mengaitkan SBY dengan isu dugaan ijazah palsu melalui penyebutan figur Roy Suryo.
Rujukan pasal berita bohong
Muhajir menuturkan laporan polisi diajukan dengan menggunakan rujukan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP baru tentang penyebaran berita bohong, juncto Pasal 264 KUHP baru mengenai penyebaran informasi tidak pasti. Menurutnya, konten yang dipersoalkan tetap diproduksi meski somasi telah disampaikan.
Laporan polisi menggunakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP baru tentang penyebaran berita bohong juncto Pasal 264 KUHP baru tentang penyebaran berita tidak pasti itu, ucap Muhajir, terpaksa dilakukan karena akun-akun tersebut tidak mengindahkan peringatan dalam somasi. Mereka terus memproduksi unggahan bernada fitnah dan manipulatif sehingga mencoreng nama baik SBY dan Partai Demokrat di depan publik.
Ia menambahkan, pelaporan juga diajukan setelah somasi terhadap akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang tidak direspons.
“Setelah somasi tidak diindahkan Budhius M Piliang atau akun Tiktok Sudiro Wi Budhius M Piliang, beber Muhajir, pihaknya melayangkan laporan polisi tentang penyiaran berita bohong yang berpotensi menyebabkan kerusuhan. Ancaman pidananya dua hingga enam tahun penjara atau denda.”
Meski akun YouTube @KajianOnline telah mengunggah video permintaan maaf, Muhajir menilai respons tersebut belum menunjukkan keseriusan.
”Memang, akun Youtube @KajianOnline mengunggah permintaan maafnya. Namun, saya melihat permintaan maafnya main-main atau tidak serius. Saya berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan hal ini,” ujarnya.
Polisi serahkan penanganan ke Direktorat Siber
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar konten dan satu flashdisk berisi data digital.
”Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” katanya.
Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau publik untuk lebih berhati-hati dalam mengelola informasi di ruang digital.
”Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.
Perkara kini masuk tahap penanganan awal oleh penyidik Direktorat Siber. Pemeriksaan terhadap para pihak akan menentukan langkah hukum berikutny
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post