Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, periode 2021-2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Kelima tersangka tersebut yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.

Kronologi Perkara
Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (PT WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 pada periode September hingga Desember 2025.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
“Dalam proses pemeriksaan, PT WP mengajukan sejumlah sanggahan. Namun, diduga AGS meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar,” urai Asep.
Lanjut dia, dari nilai tersebut, sekitar Rp8 miliar diduga merupakan fee untuk AGS dan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan DJP.
PT WP keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah tercapai kesepakatan, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar.
“Nilai ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari potensi awal, sehingga menyebabkan berkurangnya penerimaan negara secara signifikan,” jelasnya.
Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) milik ABD.
Dana sebesar Rp4 miliar tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan DJP dan pihak lainnya. Saat proses pendistribusian inilah, tim KPK melakukan OTT dan mengamankan delapan orang.

Barang Bukti dan Penahanan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
KPK menyatakan DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara ABD dan EY diduga sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
KPK Imbau Masyarakat Laporkan Praktik Pemerasan atau Suap
KPK menegaskan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, integritas sistem perpajakan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Setiap praktik korupsi di sektor perpajakan, terutama di sektor strategis seperti pertambangan, berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar dan mencederai keadilan fiskal.
KPK juga mengimbau para wajib pajak agar tidak segan melaporkan dugaan praktik pemerasan atau suap kepada aparat penegak hukum, selama tidak berada dalam posisi meminta pengurangan pajak.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor perpajakan.
“KPK akan terus konsisten menindak setiap bentuk korupsi yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mencederai keadilan fiskal,” pungkas Asep Guntur.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post