Setelah sempat dibuka kembali, pendaftaran Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut dalam Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII resmi ditutup. Hingga batas waktu yang ditentukan, hanya satu bakal calon yang menyerahkan berkas pendaftaran, yakni Agus Ridwan, SH.
Agus Ridwan yang akrab disapa Agus Joy menyerahkan dokumen pendaftaran secara langsung kepada panitia penyelenggara Mukab. Kehadirannya sekaligus menandai satu-satunya kandidat yang secara resmi mendaftar dalam kontestasi kepemimpinan KADIN Garut periode mendatang.
Ketua Steering Committee (SC) Mukab VIII KADIN Garut, Fahad Fauzi, membenarkan bahwa hanya satu bakal calon yang masuk hingga penutupan pendaftaran.
“Pendaftaran kami tutup sesuai kesepakatan bersama pada pukul 14.30 WIB. Sampai batas waktu tersebut, hanya satu orang yang menyerahkan berkas pendaftaran, atas nama Agus Ridwan, SH,” ujar Fahad saat ditemui di Gedung Pendopo Garut, Jumat (9/1/2025).
Fahad menjelaskan, setelah berkas diterima, panitia akan melakukan tahapan verifikasi administrasi sesuai ketentuan organisasi. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan dibawa dan diputuskan dalam forum Mukab VIII KADIN Garut.
Lebih lanjut, Fahad menekankan bahwa Mukab kali ini memiliki makna strategis bagi masa depan organisasi. Menurutnya, agenda musyawarah tidak sekadar memilih ketua, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memulihkan soliditas internal KADIN Garut.
“Mukab VIII KADIN Garut kami landaskan pada semangat rekonsiliasi. Tujuannya jelas, agar KADIN Garut kembali solid, bersatu, dan mampu berperan aktif dalam mendorong kemajuan dunia usaha di daerah,” tegasnya.
Terkait kepesertaan, Fahad mengungkapkan bahwa sebanyak 58 peserta dipastikan hadir dan seluruhnya telah melalui proses verifikasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN.
“Peserta yang hadir sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan AD/ART organisasi,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip keterbukaan dan keadilan, panitia sebelumnya memutuskan untuk membuka kembali pendaftaran calon ketua dalam waktu terbatas. Kebijakan tersebut, menurut Fahad, merupakan wujud komitmen panitia dalam menjunjung nilai kebersamaan.
“Pendaftaran ulang kami buka secara terbatas selama 45 menit hingga pukul 14.30 WIB. Ini kami lakukan agar semua pihak memiliki kesempatan yang sama dan proses Mukab berjalan secara fair,” pungkasnya.
Mukab VIII KADIN Garut diharapkan dapat menjadi titik balik penguatan kelembagaan, sekaligus mempertegas peran KADIN sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Garut secara berkelanjutan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post