Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penerimaan sejumlah uang oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hery diduga menerima aliran uang setidaknya sebesar Rp12 miliar dalam kasus pemerasan terkait izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kemnaker RI.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Budi menjelaskan, dugaan penerimaan uang tersebut berlangsung dalam kurun waktu lama dan melibatkan berbagai jabatan yang pernah diemban Hery di Kemnaker.
Menurutnya, Hery diduga menerima uang sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015.
Praktik serupa disebut, berlanjut ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) pada 2015–2017, hingga menjadi Sekjen Kemnaker pada 2017–2018.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA, Dirjen Binapenta, Sekjen Kemnaker, hingga menjabat sebagai pejabat fungsional utama pada 2018 sampai 2023,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga menduga aliran uang masih diterima Hery meskipun yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025 HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tuturnya.
KPK menduga, praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA ini telah berlangsung lama dan bersifat sistematis.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” kata Budi.
Sebelumnya, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga, sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery.
Mereka adalah Gatot Widiarto no selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, Putri Citra Wahyoe sebagai Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
Kemudian, Jamal Shodiqin sebagai Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Alfa Eshad, selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Selanjutnya, Suhartono sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Lalu, ada Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025, dan Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post