Jakarta, Kabariku – Pemerintah bersama DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan proses panjang dan bersejarah untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, proses tersebut memakan waktu hingga 63 tahun.
“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” ujar Supratman di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan, KUHP peninggalan kolonial telah berlaku sejak 1918. Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, draf Rancangan KUHP (RKUHP) akhirnya rampung pada 6 Desember 2022 dan disahkan menjadi Undang-Undang pada 2 Januari 2023.
“Sesuai ketentuan, KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana mulai berlaku tiga tahun setelah pengesahan, yakni pada 2 Januari 2026,” kata Menkum.

Pemerintah Akui Ada Kritik Publik
Menkum mengakui bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak lepas dari kritik dan sorotan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI telah membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses pembahasan RKUHP.
“Penyusunan KUHP telah memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak tahap awal pembahasan,” terangnya.
Tak hanya itu, dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR juga aktif meminta masukan dari koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.
“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” katanya.
Ia menambahkan, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan, termasuk organisasi dan koalisi masyarakat sipil.
Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden
Dalam kesempatan tersebut, Supratman turut menyinggung sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, salah satunya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membatasi objek penghinaan hanya pada Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga negara tertentu, yakni MPR, DPD, DPR, MA, dan MK.
“Selain itu, ketentuan tersebut kini diklasifikasikan sebagai delik aduan, bukan delik umum. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan langsung dari pihak atau pimpinan lembaga yang bersangkutan,” urai Menkum.
Menurut Supratman, hukum pidana pada dasarnya berfungsi melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden sebagai personifikasi negara perlu mendapatkan perlindungan terhadap harkat dan martabatnya.
“Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horizontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan,” ujarnya.
Imbauan Pahami Batas Kritik dan Penghinaan
Menkum mengimbau masyarakat agar memahami secara jernih substansi Pasal 218 KUHP. Ia menekankan pentingnya membedakan antara kritik yang merupakan hak warga negara dengan tindakan penghinaan yang menyerang martabat Presiden atau Wakil Presiden sebagai kepala negara.
“Saya rasa sudah sangat jelas, ini bukan pasal baru. Kemudian harus dibedakan antara mana kritik dan mana penghinaan. Teman-teman pasti mengerti mana yang menghina dan mana yang kritik, tanpa perlu membaca KUHP-nya,” pungkas Supratman.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post