• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
5 Januari 2026
di Hukum
A A
0
Press Conference Menkum terkait KUHP, KIHAP, dan UU Penesuaian Pidana di Kemenkumham Jakarta (5/1/2026)

Press Conference Menkum terkait KUHP, KIHAP, dan UU Penesuaian Pidana di Kemenkumham Jakarta (5/1/2026). (dok Kemenkumham)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pemerintah bersama DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan proses panjang dan bersejarah untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, proses tersebut memakan waktu hingga 63 tahun.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” ujar Supratman di Jakarta, Senin (5/1/2026).

RelatedPosts

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Supratman menjelaskan, KUHP peninggalan kolonial telah berlaku sejak 1918. Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, draf Rancangan KUHP (RKUHP) akhirnya rampung pada 6 Desember 2022 dan disahkan menjadi Undang-Undang pada 2 Januari 2023.

“Sesuai ketentuan, KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana mulai berlaku tiga tahun setelah pengesahan, yakni pada 2 Januari 2026,” kata Menkum.

Pemerintah Akui Ada Kritik Publik

Menkum mengakui bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak lepas dari kritik dan sorotan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI telah membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses pembahasan RKUHP.

“Penyusunan KUHP telah memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak tahap awal pembahasan,” terangnya.

Tak hanya itu, dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR juga aktif meminta masukan dari koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.

Baca Juga  Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis Lebihi Tuntutan Jaksa

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” katanya.

Ia menambahkan, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan, termasuk organisasi dan koalisi masyarakat sipil.

Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden

Dalam kesempatan tersebut, Supratman turut menyinggung sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, salah satunya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membatasi objek penghinaan hanya pada Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga negara tertentu, yakni MPR, DPD, DPR, MA, dan MK.

“Selain itu, ketentuan tersebut kini diklasifikasikan sebagai delik aduan, bukan delik umum. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan langsung dari pihak atau pimpinan lembaga yang bersangkutan,” urai Menkum.

Menurut Supratman, hukum pidana pada dasarnya berfungsi melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden sebagai personifikasi negara perlu mendapatkan perlindungan terhadap harkat dan martabatnya.

“Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horizontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan,” ujarnya.

Imbauan Pahami Batas Kritik dan Penghinaan

Menkum mengimbau masyarakat agar memahami secara jernih substansi Pasal 218 KUHP. Ia menekankan pentingnya membedakan antara kritik yang merupakan hak warga negara dengan tindakan penghinaan yang menyerang martabat Presiden atau Wakil Presiden sebagai kepala negara.

“Saya rasa sudah sangat jelas, ini bukan pasal baru. Kemudian harus dibedakan antara mana kritik dan mana penghinaan. Teman-teman pasti mengerti mana yang menghina dan mana yang kritik, tanpa perlu membaca KUHP-nya,” pungkas Supratman.***

Baca juga :

Baca Juga  Direktur Penyidikan Jampidsus Keluarkan Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Garuda Indonesia
Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Resmi Disepakati DPR RI dan Pemerintah, Komisi III Pastikan UU KUHP Telah Akomodir Seluruh Aspirasi Masyarakat Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRKemenkum RIKUHP aru berlakuMenkum Supratman Andi AgtasMKpenyusunan KUHP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tiga Aktivitas Penambangan Galian C Ditutup Sementara, Bupati dan Wabup Tinjau Langsung

Post Selanjutnya

Potret Akademik AHY, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara yang Meniti Karier dari Militer ke Politik

RelatedPosts

Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Post Selanjutnya
Profil pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY): perjalanan akademik dari Taruna Nusantara, Akademi Militer Magelang, hingga tiga gelar magister luar negeri dan studi doktoral,

Potret Akademik AHY, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara yang Meniti Karier dari Militer ke Politik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Buka-Bukaan Soal Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Kasus Nikel Konawe Utara

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com