• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
5 Januari 2026
di Hukum
A A
0
Press Conference Menkum terkait KUHP, KIHAP, dan UU Penesuaian Pidana di Kemenkumham Jakarta (5/1/2026)

Press Conference Menkum terkait KUHP, KIHAP, dan UU Penesuaian Pidana di Kemenkumham Jakarta (5/1/2026). (dok Kemenkumham)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pemerintah bersama DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan proses panjang dan bersejarah untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, proses tersebut memakan waktu hingga 63 tahun.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” ujar Supratman di Jakarta, Senin (5/1/2026).

RelatedPosts

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

Supratman menjelaskan, KUHP peninggalan kolonial telah berlaku sejak 1918. Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, draf Rancangan KUHP (RKUHP) akhirnya rampung pada 6 Desember 2022 dan disahkan menjadi Undang-Undang pada 2 Januari 2023.

“Sesuai ketentuan, KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana mulai berlaku tiga tahun setelah pengesahan, yakni pada 2 Januari 2026,” kata Menkum.

Pemerintah Akui Ada Kritik Publik

Menkum mengakui bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak lepas dari kritik dan sorotan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI telah membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses pembahasan RKUHP.

“Penyusunan KUHP telah memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak tahap awal pembahasan,” terangnya.

Tak hanya itu, dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR juga aktif meminta masukan dari koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.

Baca Juga  Ulang Tahun ke-7 INTEGRITY Law Firm 'Debat Hukum dan Diskusi Menolak Presiden Boneka dan Presidential Threshold'

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” katanya.

Ia menambahkan, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan, termasuk organisasi dan koalisi masyarakat sipil.

Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden

Dalam kesempatan tersebut, Supratman turut menyinggung sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, salah satunya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membatasi objek penghinaan hanya pada Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga negara tertentu, yakni MPR, DPD, DPR, MA, dan MK.

“Selain itu, ketentuan tersebut kini diklasifikasikan sebagai delik aduan, bukan delik umum. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan langsung dari pihak atau pimpinan lembaga yang bersangkutan,” urai Menkum.

Menurut Supratman, hukum pidana pada dasarnya berfungsi melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden sebagai personifikasi negara perlu mendapatkan perlindungan terhadap harkat dan martabatnya.

“Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horizontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan,” ujarnya.

Imbauan Pahami Batas Kritik dan Penghinaan

Menkum mengimbau masyarakat agar memahami secara jernih substansi Pasal 218 KUHP. Ia menekankan pentingnya membedakan antara kritik yang merupakan hak warga negara dengan tindakan penghinaan yang menyerang martabat Presiden atau Wakil Presiden sebagai kepala negara.

“Saya rasa sudah sangat jelas, ini bukan pasal baru. Kemudian harus dibedakan antara mana kritik dan mana penghinaan. Teman-teman pasti mengerti mana yang menghina dan mana yang kritik, tanpa perlu membaca KUHP-nya,” pungkas Supratman.***

Baca juga :

Baca Juga  MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru, Peluang Gibran Jadi Cawapres Terbuka Lebar
Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Resmi Disepakati DPR RI dan Pemerintah, Komisi III Pastikan UU KUHP Telah Akomodir Seluruh Aspirasi Masyarakat Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRKemenkum RIKUHP aru berlakuMenkum Supratman Andi AgtasMKpenyusunan KUHP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tiga Aktivitas Penambangan Galian C Ditutup Sementara, Bupati dan Wabup Tinjau Langsung

Post Selanjutnya

Potret Akademik AHY, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara yang Meniti Karier dari Militer ke Politik

RelatedPosts

dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Post Selanjutnya
Profil pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY): perjalanan akademik dari Taruna Nusantara, Akademi Militer Magelang, hingga tiga gelar magister luar negeri dan studi doktoral,

Potret Akademik AHY, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara yang Meniti Karier dari Militer ke Politik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Buka-Bukaan Soal Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Kasus Nikel Konawe Utara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com