Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaganya tidak mengalami kendala berarti dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional tersebut.
Meski demikian, penerapan aturan baru akan dilakukan secara bertahap seiring proses penyesuaian internal.
“Nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses ya, terkait KUHAP dan KUHP,” ujar Setyo di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Setyo menjelaskan, secara internal KPK telah melakukan kajian hukum menyeluruh untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau masalah bagaimana di dalam, pasti sudah ada kajian dari biro hukum,” katanya.
Ia juga menepis anggapan adanya kekhawatiran di tubuh KPK terkait aturan baru tersebut. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum negara yang wajib dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum tanpa pengecualian.
“Ya saya kira soal kekhawatiran enggak ada. Itu kan ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan. Prinsipnya kami jalankan secara konsekuen,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana dari kolonial ke hukum pidana nasional, termasuk dalam mekanisme penegakan hukum.
Perubahan ini turut berdampak pada pola kerja lembaga penegak hukum, termasuk KPK, dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ke depan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post