Jakarta, Kabariku – Upaya menutup celah korupsi di jantung lembaga peradilan terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya mendukung reformasi yudisial di Mahkamah Agung (MA) melalui penguatan integritas personal aparatur peradilan sebagai fondasi utama menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (05/06/2025).

Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 aparatur peradilan, terdiri dari unsur hakim dan pegawai kepaniteraan, yang mengikuti secara hybrid, baik luring maupun daring.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan kehadiran KPK merupakan bagian dari komitmen mendorong penguatan nilai-nilai integritas di tubuh kekuasaan kehakiman.
Ia mengingatkan bahwa berbagai kasus korupsi yang menjerat pejabat negara kerap bermula dari pengabaian prinsip integritas dalam perilaku sehari-hari.
“Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri tidak mencerminkan integritas,” tegas Ibnu.
Menurutnya, aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki potensi besar terhadap risiko pelanggaran integritas.
Karena itu, sinergi antara KPK dan MA menjadi langkah strategis untuk mengawal reformasi tata kelola peradilan yang adil, bersih, dan profesional.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Plt. Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan integritas tidak bisa semata-mata dipaksakan melalui sistem dan regulasi, melainkan harus tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan setiap individu aparatur peradilan.
“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jangan sekali-kali mengkhianati amanah,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Perdata selaku Panitera MA, Heru Pramono, menekankan bahwa penandatanganan pakta integritas ini menjadi penegasan sikap organisasi yang tidak mentoleransi penyelewengan etika kerja maupun pelanggaran integritas.
Menurutnya, pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan harapan publik terhadap aparat peradilan yang tidak hanya piawai memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap aspek tugasnya.
KPK memandang sinergi ini sebagai upaya mengunci gerbang terakhir keadilan agar tak ditembus gratifikasi maupun intervensi.
“Dengan komitmen bersama ini, palu Hakim diharapkan kembali menjadi simbol keadilan yang murni, bukan alat transaksi,” tutup Heru Pramono.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post