Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi terkait nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
KPK menegaskan bahwa angka fantastis itu masih bersifat estimasi awal dan belum merupakan perhitungan final dari auditor negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai tersebut muncul pada tahap awal penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada masa kepemimpinan KPK periode 2019–2024.
“Ketika penyelidik atau penyidik bekerja, memang sudah dilakukan penghitungan secara estimasi atau kasar terkait dugaan kerugian keuangan negara dari suatu perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, KPK saat itu telah berkoordinasi dengan pihak auditor negara untuk memastikan nilai kerugian negara secara resmi.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
“Untuk mendapatkan nilai kerugian negara yang final, harus ada perhitungan ulang secara firm oleh auditor negara. Dalam kasus ini, proses tersebut tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut pada Desember 2024, demi memberikan kepastian hukum.
Budi menambahkan, unit accounting forensik di lingkungan KPK baru dibentuk sekitar 2019, sehingga penghitungan internal pada saat itu masih bersifat awal dan belum dapat dijadikan dasar hukum yang kuat.
“Jadi angka Rp2,7 triliun itu masih hitungan awal, bukan hasil akhir,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel Konawe Utara.
Budi menyebutkan bahwa tempus delicti perkara tersebut terjadi pada 2009, dan setelah pendalaman penyidikan, tidak ditemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3,” kata Budi, Jumat (26/12/2025).
Meski demikian, KPK menegaskan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
“KPK membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru untuk disampaikan kepada kami,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka.
KPK menduga, ASW menerima uang sekitar Rp13 miliar dari pengusaha yang berasal dari sedikitnya 17 perusahaan pertambangan yang memperoleh izin eksplorasi nikel.
Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun diperkirakan berasal dari hasil penjualan nikel yang dilakukan melalui perizinan yang diduga melawan hukum.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post