• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Buka-Bukaan Soal Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Kasus Nikel Konawe Utara

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
5 Januari 2026
di Dwi Warna
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi terkait nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

KPK menegaskan bahwa angka fantastis itu masih bersifat estimasi awal dan belum merupakan perhitungan final dari auditor negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai tersebut muncul pada tahap awal penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada masa kepemimpinan KPK periode 2019–2024.

RelatedPosts

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

“Ketika penyelidik atau penyidik bekerja, memang sudah dilakukan penghitungan secara estimasi atau kasar terkait dugaan kerugian keuangan negara dari suatu perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, KPK saat itu telah berkoordinasi dengan pihak auditor negara untuk memastikan nilai kerugian negara secara resmi. 

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

“Untuk mendapatkan nilai kerugian negara yang final, harus ada perhitungan ulang secara firm oleh auditor negara. Dalam kasus ini, proses tersebut tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut pada Desember 2024, demi memberikan kepastian hukum.

Budi menambahkan, unit accounting forensik di lingkungan KPK baru dibentuk sekitar 2019, sehingga penghitungan internal pada saat itu masih bersifat awal dan belum dapat dijadikan dasar hukum yang kuat.

Baca Juga  Program Unggulan Pencegahan Korupsi di Daerah, KPK: Penguatan APIP dan Penertiban PSU

“Jadi angka Rp2,7 triliun itu masih hitungan awal, bukan hasil akhir,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel Konawe Utara. 

Budi menyebutkan bahwa tempus delicti perkara tersebut terjadi pada 2009, dan setelah pendalaman penyidikan, tidak ditemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3,” kata Budi, Jumat (26/12/2025).

Meski demikian, KPK menegaskan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.

“KPK membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru untuk disampaikan kepada kami,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka. 

KPK menduga, ASW menerima uang sekitar Rp13 miliar dari pengusaha yang berasal dari sedikitnya 17 perusahaan pertambangan yang memperoleh izin eksplorasi nikel.

Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun diperkirakan berasal dari hasil penjualan nikel yang dilakukan melalui perizinan yang diduga melawan hukum.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Konawe Utaranikelpenghitungan kerugian negaraSulawesi TenggaraTambang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Potret Akademik AHY, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara yang Meniti Karier dari Militer ke Politik

Post Selanjutnya

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

RelatedPosts

Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

6 Januari 2026

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

6 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Lima Penyidik KPK Dipromosikan Jadi Kapolres

5 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Post Selanjutnya

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolres Garut Raih Penghargaan dari Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan 2025

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

7 Januari 2026

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

7 Januari 2026
ilustrasi pic IG_VT

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

7 Januari 2026

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

7 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi  Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Kesepakatan Tarif RI–AS Masuki Tahap Akhir, Presiden Prabowo Siap Teken Dokumen Final

7 Januari 2026
Wisatawan melakukan interaksi dengan satwa

Taman Satwa Cikembulan Gandeng Super Indo Dukung Pelestarian Satwa Lewat Program Food Recycle

7 Januari 2026
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Polemik PDTH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

6 Januari 2026
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

6 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com