• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Januari 2026
di News
A A
0
ilustrasi pic IG_VT

ilustrasi pic IG_VT

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menuai kontroversi dan kritik luas dari masyarakat sipil. Di balik klaim keberhasilan negara menguasai kembali ribuan hektare kawasan hutan, muncul sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas penegakan hukum.

Sorotan publik menguat karena pola penindakan Satgas PKH dinilai tidak seragam. Sejumlah perusahaan ditertibkan secara cepat dan diumumkan ke publik sebagai simbol ketegasan negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun di sisi lain, terdapat perusahaan yang disebut memiliki persoalan serupa, tetapi tidak pernah dijelaskan status hukumnya secara terbuka.

RelatedPosts

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

Salah satu nama yang kerap muncul dalam diskursus masyarakat sipil adalah PT Harum Energy Tbk (HRUM), perusahaan tambang milik pengusaha Kiki Barki.

Hingga kini, Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi apakah perusahaan-perusahaan dalam jejaring usaha Harum Energy menjadi objek evaluasi atau penertiban.

Kekosongan informasi tersebut memicu spekulasi mengenai potensi selektivitas penegakan hukum dan dugaan kompromi kepentingan.

PT Harum Energy Tbk

PT Harum Energy Tbk merupakan perusahaan induk di sektor sumber daya energi yang fokus pada pertambangan batu bara serta diversifikasi ke pertambangan, pengolahan, dan pemurnian nikel.

Perusahaan ini didirikan pada 1995 dan melantai di Bursa Efek Indonesia sejak 2010 dengan kode saham HRUM. Mayoritas saham Harum Energy, sekitar 79,79 persen, dikuasai oleh keluarga Barki melalui entitas seperti PT Karunia Bara Perkasa.

Baca Juga  Jauh dari Semangat Misi Kemenkumham, Pandawa Nusantara Sebut Eddy Wamenkumham Layak Dicopot

Saat ini, Harum Energy membawahi sejumlah konsesi tambang batu bara di Kalimantan Timur serta satu konsesi nikel di Maluku Utara.

Ahli: Ketertutupan Data Rusak Kepercayaan Publik

Pengamat kebijakan publik, Dr. Bonatua Silalahi, menilai persoalan Satgas PKH bukan semata soal penguasaan kembali lahan, melainkan cara negara menjalankan kewenangannya.

“Ini bukan hanya soal hutan atau lahan, tetapi bagaimana negara menggunakan kewenangannya. Ketika kriteria, basis data, dan proses pengambilan keputusan tidak dibuka, kebijakan sebesar apa pun akan memicu kecurigaan dan spekulasi,” ujar Bonatua, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, penertiban yang hanya berhenti pada pengambilalihan administratif tanpa kejelasan proses hukum lanjutan berpotensi menciptakan ilusi penegakan hukum.

“Negara terlihat tegas di atas kertas, tetapi rapuh di substansi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan bisa runtuh,” katanya.

Kasus PT MSJ: Ditertibkan, Lalu Senyap

Kasus PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) menjadi contoh yang banyak disorot. Perusahaan ini ditertibkan dan lahannya dinyatakan dikuasai kembali oleh negara, serta dipublikasikan sebagai keberhasilan Satgas PKH.

Namun hingga kini, publik tidak memperoleh penjelasan apakah terdapat proses hukum lanjutan terhadap pengelola, pengendali usaha, atau aliran keuntungan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Kondisi ini memperkuat kesan bahwa penertiban hanya menyentuh permukaan, tanpa menyasar akar persoalan.

KPA: Petani Kecil Justru Terjepit

Kritik juga datang dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, Roni Septian Maulana, menyebut penertiban Satgas PKH kerap berdampak langsung pada masyarakat kecil.

“Di Jambi, tanah-tanah petani di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, dipasangi papan Satgas PKH, padahal lahan itu telah lama dikelola masyarakat. Ini memicu konflik agraria dan ketidakadilan sosial,” ujarnya.

Baca Juga  Rakyat Sumsel Menggugat Meminta KPK Segera Pemeriksa Pemkot Palembang Atas Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah 2017

Menurut Roni, kondisi tersebut menguatkan persepsi lama bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam bersifat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Perusahaan Lain Tak Tersentuh

Selain MSJ, laporan masyarakat sipil juga menyinggung PT Position di Maluku Utara yang disebut memiliki konflik dengan masyarakat adat Halmahera Timur. Namun perusahaan tersebut tidak pernah muncul dalam rilis resmi Satgas PKH.

Hingga kini, Satgas PKH belum mempublikasikan daftar target penertiban, kriteria prioritas, maupun metode evaluasi yang digunakan.

Ketertutupan ini memunculkan pertanyaan mendasar soal keadilan dan konsistensi penegakan hukum.

Masyarakat Adat Desak Audit Independen

Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) Indonesia), Nukila Evanty, menilai persoalan penertiban kawasan hutan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan nasional yang dinilai lebih memudahkan korporasi dibanding melindungi hak masyarakat adat.

“Negara lebih cepat memberikan izin tambang dan perkebunan, sementara masyarakat adat kerap terpinggirkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa audit independen dan keterbukaan data, Satgas PKH rawan dipersepsikan sebagai alat kompromi antara kekuasaan dan modal.

“Hutan mungkin terselamatkan secara administratif, tetapi keadilan sosial dan ekologis justru hilang,” tegas Nukila.

Pemerintah Klaim Percepatan Penertiban

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan penindakan terhadap tambang ilegal. Pemerintah mengumumkan 50 perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen IPPKH dengan total luasan 8.447,28 hektare dan potensi kerugian negara mencapai Rp80 triliun.

Namun, PT Mahakam Sumber Jaya, anak usaha Harum Energy Group, tidak tercantum dalam daftar tersebut, meski tambangnya di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah disegel Satgas PKH.

Sejak dibentuk pada 4 Februari 2025, Satgas PKH mengklaim telah menertibkan 23 perusahaan tambang dengan total penguasaan kembali 2.317,23 hektare di lima provinsi. Gelombang penertiban berikutnya akan menyasar 24 perusahaan dengan luas lahan 2.328,71 hektare.

Baca Juga  Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center dan WhatsApp 24 Jam
Desakan Transparansi Menguat

Di tengah langkah penertiban tersebut, desakan publik agar pemerintah membuka seluruh data penertiban dan melakukan audit independen terhadap Satgas PKH semakin menguat.

Isu ini dinilai menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum sumber daya alam secara adil dan transparan.

Apakah Satgas PKH benar-benar menjalankan mandatnya secara adil, transparan, dan akuntabel, atau sekadar menjalankan ritual administratif yang menutupi kompromi kepentingan pihak-pihak kuat?

Tanpa klarifikasi dan langkah korektif, penertiban kawasan hutan berisiko kembali dicap sebagai kebijakan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas—stigma lama yang terus membayangi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.*IG_VT

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: HRUMKiki BarkiKinerja Satgas PKHKonsorsium Pembaruan AgrariaPenertiban Kawasan Hutanperusahaan tambangPT Harum Energy TbkPT Karunia Bara PerkasaPT Mahakam Sumber Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

Post Selanjutnya

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

RelatedPosts

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026
Post Selanjutnya

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com