Jakarta, Kabariku – Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menuai kontroversi dan kritik luas dari masyarakat sipil. Di balik klaim keberhasilan negara menguasai kembali ribuan hektare kawasan hutan, muncul sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas penegakan hukum.
Sorotan publik menguat karena pola penindakan Satgas PKH dinilai tidak seragam. Sejumlah perusahaan ditertibkan secara cepat dan diumumkan ke publik sebagai simbol ketegasan negara.
Namun di sisi lain, terdapat perusahaan yang disebut memiliki persoalan serupa, tetapi tidak pernah dijelaskan status hukumnya secara terbuka.
Salah satu nama yang kerap muncul dalam diskursus masyarakat sipil adalah PT Harum Energy Tbk (HRUM), perusahaan tambang milik pengusaha Kiki Barki.
Hingga kini, Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi apakah perusahaan-perusahaan dalam jejaring usaha Harum Energy menjadi objek evaluasi atau penertiban.
Kekosongan informasi tersebut memicu spekulasi mengenai potensi selektivitas penegakan hukum dan dugaan kompromi kepentingan.
PT Harum Energy Tbk
PT Harum Energy Tbk merupakan perusahaan induk di sektor sumber daya energi yang fokus pada pertambangan batu bara serta diversifikasi ke pertambangan, pengolahan, dan pemurnian nikel.
Perusahaan ini didirikan pada 1995 dan melantai di Bursa Efek Indonesia sejak 2010 dengan kode saham HRUM. Mayoritas saham Harum Energy, sekitar 79,79 persen, dikuasai oleh keluarga Barki melalui entitas seperti PT Karunia Bara Perkasa.
Saat ini, Harum Energy membawahi sejumlah konsesi tambang batu bara di Kalimantan Timur serta satu konsesi nikel di Maluku Utara.
Ahli: Ketertutupan Data Rusak Kepercayaan Publik
Pengamat kebijakan publik, Dr. Bonatua Silalahi, menilai persoalan Satgas PKH bukan semata soal penguasaan kembali lahan, melainkan cara negara menjalankan kewenangannya.
“Ini bukan hanya soal hutan atau lahan, tetapi bagaimana negara menggunakan kewenangannya. Ketika kriteria, basis data, dan proses pengambilan keputusan tidak dibuka, kebijakan sebesar apa pun akan memicu kecurigaan dan spekulasi,” ujar Bonatua, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan, penertiban yang hanya berhenti pada pengambilalihan administratif tanpa kejelasan proses hukum lanjutan berpotensi menciptakan ilusi penegakan hukum.
“Negara terlihat tegas di atas kertas, tetapi rapuh di substansi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan bisa runtuh,” katanya.
Kasus PT MSJ: Ditertibkan, Lalu Senyap
Kasus PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) menjadi contoh yang banyak disorot. Perusahaan ini ditertibkan dan lahannya dinyatakan dikuasai kembali oleh negara, serta dipublikasikan sebagai keberhasilan Satgas PKH.
Namun hingga kini, publik tidak memperoleh penjelasan apakah terdapat proses hukum lanjutan terhadap pengelola, pengendali usaha, atau aliran keuntungan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Kondisi ini memperkuat kesan bahwa penertiban hanya menyentuh permukaan, tanpa menyasar akar persoalan.
KPA: Petani Kecil Justru Terjepit
Kritik juga datang dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, Roni Septian Maulana, menyebut penertiban Satgas PKH kerap berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Di Jambi, tanah-tanah petani di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, dipasangi papan Satgas PKH, padahal lahan itu telah lama dikelola masyarakat. Ini memicu konflik agraria dan ketidakadilan sosial,” ujarnya.
Menurut Roni, kondisi tersebut menguatkan persepsi lama bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam bersifat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Perusahaan Lain Tak Tersentuh
Selain MSJ, laporan masyarakat sipil juga menyinggung PT Position di Maluku Utara yang disebut memiliki konflik dengan masyarakat adat Halmahera Timur. Namun perusahaan tersebut tidak pernah muncul dalam rilis resmi Satgas PKH.
Hingga kini, Satgas PKH belum mempublikasikan daftar target penertiban, kriteria prioritas, maupun metode evaluasi yang digunakan.
Ketertutupan ini memunculkan pertanyaan mendasar soal keadilan dan konsistensi penegakan hukum.
Masyarakat Adat Desak Audit Independen
Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) Indonesia), Nukila Evanty, menilai persoalan penertiban kawasan hutan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan nasional yang dinilai lebih memudahkan korporasi dibanding melindungi hak masyarakat adat.
“Negara lebih cepat memberikan izin tambang dan perkebunan, sementara masyarakat adat kerap terpinggirkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa audit independen dan keterbukaan data, Satgas PKH rawan dipersepsikan sebagai alat kompromi antara kekuasaan dan modal.
“Hutan mungkin terselamatkan secara administratif, tetapi keadilan sosial dan ekologis justru hilang,” tegas Nukila.
Pemerintah Klaim Percepatan Penertiban
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan penindakan terhadap tambang ilegal. Pemerintah mengumumkan 50 perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen IPPKH dengan total luasan 8.447,28 hektare dan potensi kerugian negara mencapai Rp80 triliun.
Namun, PT Mahakam Sumber Jaya, anak usaha Harum Energy Group, tidak tercantum dalam daftar tersebut, meski tambangnya di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah disegel Satgas PKH.
Sejak dibentuk pada 4 Februari 2025, Satgas PKH mengklaim telah menertibkan 23 perusahaan tambang dengan total penguasaan kembali 2.317,23 hektare di lima provinsi. Gelombang penertiban berikutnya akan menyasar 24 perusahaan dengan luas lahan 2.328,71 hektare.
Desakan Transparansi Menguat
Di tengah langkah penertiban tersebut, desakan publik agar pemerintah membuka seluruh data penertiban dan melakukan audit independen terhadap Satgas PKH semakin menguat.
Isu ini dinilai menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum sumber daya alam secara adil dan transparan.
Apakah Satgas PKH benar-benar menjalankan mandatnya secara adil, transparan, dan akuntabel, atau sekadar menjalankan ritual administratif yang menutupi kompromi kepentingan pihak-pihak kuat?
Tanpa klarifikasi dan langkah korektif, penertiban kawasan hutan berisiko kembali dicap sebagai kebijakan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas—stigma lama yang terus membayangi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.*IG_VT
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post