• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Januari 2026
di News
A A
0
ilustrasi pic IG_VT

ilustrasi pic IG_VT

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menuai kontroversi dan kritik luas dari masyarakat sipil. Di balik klaim keberhasilan negara menguasai kembali ribuan hektare kawasan hutan, muncul sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas penegakan hukum.

Sorotan publik menguat karena pola penindakan Satgas PKH dinilai tidak seragam. Sejumlah perusahaan ditertibkan secara cepat dan diumumkan ke publik sebagai simbol ketegasan negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun di sisi lain, terdapat perusahaan yang disebut memiliki persoalan serupa, tetapi tidak pernah dijelaskan status hukumnya secara terbuka.

RelatedPosts

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

Salah satu nama yang kerap muncul dalam diskursus masyarakat sipil adalah PT Harum Energy Tbk (HRUM), perusahaan tambang milik pengusaha Kiki Barki.

Hingga kini, Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi apakah perusahaan-perusahaan dalam jejaring usaha Harum Energy menjadi objek evaluasi atau penertiban.

Kekosongan informasi tersebut memicu spekulasi mengenai potensi selektivitas penegakan hukum dan dugaan kompromi kepentingan.

PT Harum Energy Tbk

PT Harum Energy Tbk merupakan perusahaan induk di sektor sumber daya energi yang fokus pada pertambangan batu bara serta diversifikasi ke pertambangan, pengolahan, dan pemurnian nikel.

Perusahaan ini didirikan pada 1995 dan melantai di Bursa Efek Indonesia sejak 2010 dengan kode saham HRUM. Mayoritas saham Harum Energy, sekitar 79,79 persen, dikuasai oleh keluarga Barki melalui entitas seperti PT Karunia Bara Perkasa.

Saat ini, Harum Energy membawahi sejumlah konsesi tambang batu bara di Kalimantan Timur serta satu konsesi nikel di Maluku Utara.

Baca Juga  Teroris Asal Uzbekistan Nekat Masuk Indonesia, Habib Syakur: Bukti Nyata Indonesia Sasaran Para Teroris
Ahli: Ketertutupan Data Rusak Kepercayaan Publik

Pengamat kebijakan publik, Dr. Bonatua Silalahi, menilai persoalan Satgas PKH bukan semata soal penguasaan kembali lahan, melainkan cara negara menjalankan kewenangannya.

“Ini bukan hanya soal hutan atau lahan, tetapi bagaimana negara menggunakan kewenangannya. Ketika kriteria, basis data, dan proses pengambilan keputusan tidak dibuka, kebijakan sebesar apa pun akan memicu kecurigaan dan spekulasi,” ujar Bonatua, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, penertiban yang hanya berhenti pada pengambilalihan administratif tanpa kejelasan proses hukum lanjutan berpotensi menciptakan ilusi penegakan hukum.

“Negara terlihat tegas di atas kertas, tetapi rapuh di substansi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan bisa runtuh,” katanya.

Kasus PT MSJ: Ditertibkan, Lalu Senyap

Kasus PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) menjadi contoh yang banyak disorot. Perusahaan ini ditertibkan dan lahannya dinyatakan dikuasai kembali oleh negara, serta dipublikasikan sebagai keberhasilan Satgas PKH.

Namun hingga kini, publik tidak memperoleh penjelasan apakah terdapat proses hukum lanjutan terhadap pengelola, pengendali usaha, atau aliran keuntungan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Kondisi ini memperkuat kesan bahwa penertiban hanya menyentuh permukaan, tanpa menyasar akar persoalan.

KPA: Petani Kecil Justru Terjepit

Kritik juga datang dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, Roni Septian Maulana, menyebut penertiban Satgas PKH kerap berdampak langsung pada masyarakat kecil.

“Di Jambi, tanah-tanah petani di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, dipasangi papan Satgas PKH, padahal lahan itu telah lama dikelola masyarakat. Ini memicu konflik agraria dan ketidakadilan sosial,” ujarnya.

Menurut Roni, kondisi tersebut menguatkan persepsi lama bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam bersifat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Baca Juga  Tindaklanjuti Perintah Presiden, Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan, Sejumlah Produsen Digeledah
Perusahaan Lain Tak Tersentuh

Selain MSJ, laporan masyarakat sipil juga menyinggung PT Position di Maluku Utara yang disebut memiliki konflik dengan masyarakat adat Halmahera Timur. Namun perusahaan tersebut tidak pernah muncul dalam rilis resmi Satgas PKH.

Hingga kini, Satgas PKH belum mempublikasikan daftar target penertiban, kriteria prioritas, maupun metode evaluasi yang digunakan.

Ketertutupan ini memunculkan pertanyaan mendasar soal keadilan dan konsistensi penegakan hukum.

Masyarakat Adat Desak Audit Independen

Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) Indonesia), Nukila Evanty, menilai persoalan penertiban kawasan hutan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan nasional yang dinilai lebih memudahkan korporasi dibanding melindungi hak masyarakat adat.

“Negara lebih cepat memberikan izin tambang dan perkebunan, sementara masyarakat adat kerap terpinggirkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa audit independen dan keterbukaan data, Satgas PKH rawan dipersepsikan sebagai alat kompromi antara kekuasaan dan modal.

“Hutan mungkin terselamatkan secara administratif, tetapi keadilan sosial dan ekologis justru hilang,” tegas Nukila.

Pemerintah Klaim Percepatan Penertiban

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan penindakan terhadap tambang ilegal. Pemerintah mengumumkan 50 perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen IPPKH dengan total luasan 8.447,28 hektare dan potensi kerugian negara mencapai Rp80 triliun.

Namun, PT Mahakam Sumber Jaya, anak usaha Harum Energy Group, tidak tercantum dalam daftar tersebut, meski tambangnya di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah disegel Satgas PKH.

Sejak dibentuk pada 4 Februari 2025, Satgas PKH mengklaim telah menertibkan 23 perusahaan tambang dengan total penguasaan kembali 2.317,23 hektare di lima provinsi. Gelombang penertiban berikutnya akan menyasar 24 perusahaan dengan luas lahan 2.328,71 hektare.

Desakan Transparansi Menguat

Di tengah langkah penertiban tersebut, desakan publik agar pemerintah membuka seluruh data penertiban dan melakukan audit independen terhadap Satgas PKH semakin menguat.

Baca Juga  Yusup Musyaffa Bersama Enam dari PKS Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Garut Periode 2024-2029

Isu ini dinilai menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum sumber daya alam secara adil dan transparan.

Apakah Satgas PKH benar-benar menjalankan mandatnya secara adil, transparan, dan akuntabel, atau sekadar menjalankan ritual administratif yang menutupi kompromi kepentingan pihak-pihak kuat?

Tanpa klarifikasi dan langkah korektif, penertiban kawasan hutan berisiko kembali dicap sebagai kebijakan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas—stigma lama yang terus membayangi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.*IG_VT

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: HRUMKiki BarkiKinerja Satgas PKHKonsorsium Pembaruan AgrariaPenertiban Kawasan Hutanperusahaan tambangPT Harum Energy TbkPT Karunia Bara PerkasaPT Mahakam Sumber Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

Post Selanjutnya

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

RelatedPosts

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026
Post Selanjutnya

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com