• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
6 Januari 2026
di Hukum
A A
0
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, — Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menuai sorotan dari Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan persidangan umum merupakan tindakan yang keliru dan berpotensi mengganggu independensi peradilan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“TNI itu alat negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa,” tegas Usman dalam pernyataannya, Selasa (6/1/2026).

RelatedPosts

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Menurutnya, pengadilan umum merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang harus merdeka dan bebas dari pengaruh militer.

Ia menilai, kehadiran prajurit berseragam tempur di ruang sidang berpotensi menimbulkan atmosfer intimidatif, baik terhadap majelis hakim, saksi, terdakwa, maupun tim penasihat hukum.

“Persidangan yang bebas dari tekanan adalah prasyarat peradilan yang adil. Kehadiran personel militer di ruang sidang jelas menyalahi prinsip tersebut,” ujarnya.

Amnesty juga mengapresiasi sikap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang. Selain menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, kehadiran tentara dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Usman mendesak Kejaksaan Agung segera menghentikan praktik pengamanan bersifat militeristik di pengadilan. Menurutnya, dalih pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan tidak dapat dijadikan dasar untuk memasuki ruang sidang peradilan umum.

“MoU itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus memahami batas fungsi konstitusional TNI,” katanya.

Baca Juga  LBH Padjajaran Apresiasi dan Dukung Polres Garut Terkait Pembinaan Rehabilitasi Remaja Kasus Penyalahgunaan Obat

Lebih lanjut, Amnesty menilai bahwa penggunaan TNI alih-alih meminta pengamanan dari Polri memunculkan kesan politis serta mencerminkan konflik kewenangan yang belum terselesaikan antara aparat penegak hukum.

Fenomena tersebut juga disebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden yang menyatakan tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme dalam kehidupan sipil.

Amnesty menilai, meluasnya peran TNI di ruang sipil, termasuk dalam birokrasi dan penegakan hukum, justru menunjukkan normalisasi militerisme.

“Demi menjaga integritas peradilan dan supremasi sipil, praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan. Cukuplah TNI menjalankan fungsi konstitusionalnya di bidang pertahanan dan pengadilan militer,” tegas Usman.

Sebelumnya, tiga personel TNI terlihat berjaga di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Kehadiran mereka mendapat teguran langsung dari Ketua Majelis Hakim karena menghalangi pengunjung dan jurnalis yang meliput persidangan, hingga akhirnya diminta keluar dari ruang sidang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, menyatakan kehadiran TNI semata-mata untuk kepentingan pengamanan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan sesuai Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Amnesty InternasionalChromebookmendikbud ristekNadiem MakarimtniTNI di ruang sidang TipikorUsman Hamid
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

Post Selanjutnya

Polemik PDTH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

RelatedPosts

Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Post Selanjutnya
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Polemik PDTH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

Wisatawan melakukan interaksi dengan satwa

Taman Satwa Cikembulan Gandeng Super Indo Dukung Pelestarian Satwa Lewat Program Food Recycle

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com