Jakarta, — Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menuai sorotan dari Amnesty International Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan persidangan umum merupakan tindakan yang keliru dan berpotensi mengganggu independensi peradilan.
“TNI itu alat negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa,” tegas Usman dalam pernyataannya, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, pengadilan umum merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang harus merdeka dan bebas dari pengaruh militer.
Ia menilai, kehadiran prajurit berseragam tempur di ruang sidang berpotensi menimbulkan atmosfer intimidatif, baik terhadap majelis hakim, saksi, terdakwa, maupun tim penasihat hukum.
“Persidangan yang bebas dari tekanan adalah prasyarat peradilan yang adil. Kehadiran personel militer di ruang sidang jelas menyalahi prinsip tersebut,” ujarnya.
Amnesty juga mengapresiasi sikap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang. Selain menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, kehadiran tentara dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Usman mendesak Kejaksaan Agung segera menghentikan praktik pengamanan bersifat militeristik di pengadilan. Menurutnya, dalih pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan tidak dapat dijadikan dasar untuk memasuki ruang sidang peradilan umum.
“MoU itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus memahami batas fungsi konstitusional TNI,” katanya.
Lebih lanjut, Amnesty menilai bahwa penggunaan TNI alih-alih meminta pengamanan dari Polri memunculkan kesan politis serta mencerminkan konflik kewenangan yang belum terselesaikan antara aparat penegak hukum.
Fenomena tersebut juga disebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden yang menyatakan tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme dalam kehidupan sipil.
Amnesty menilai, meluasnya peran TNI di ruang sipil, termasuk dalam birokrasi dan penegakan hukum, justru menunjukkan normalisasi militerisme.
“Demi menjaga integritas peradilan dan supremasi sipil, praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan. Cukuplah TNI menjalankan fungsi konstitusionalnya di bidang pertahanan dan pengadilan militer,” tegas Usman.
Sebelumnya, tiga personel TNI terlihat berjaga di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Kehadiran mereka mendapat teguran langsung dari Ketua Majelis Hakim karena menghalangi pengunjung dan jurnalis yang meliput persidangan, hingga akhirnya diminta keluar dari ruang sidang.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, menyatakan kehadiran TNI semata-mata untuk kepentingan pengamanan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan sesuai Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post