Bekasi, Kabariku – Upaya penculikan terhadap seorang anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil digagalkan polisi. Pelaku berinisial M.A.R. (L) ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan bus antarkota di wilayah Bandung. Korban ditemukan dalam kondisi selamat.
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial M ke Polres Metro Bekasi pada 26 Januari 2026. Ia melaporkan anaknya, M.A.A., tak kembali ke rumah setelah diminta membeli gas LPG di warung sekitar tempat tinggalnya.
Tak Pulang dari Warung, Keluarga Panik
Korban terakhir terlihat keluar rumah pada Minggu, 25 Januari 2026. Namun hingga sore hari, anak tersebut tidak kunjung kembali. Keluarga yang khawatir langsung melakukan pencarian mandiri sebelum akhirnya meminta bantuan kepolisian.
Keterangan saksi mengarah pada seorang pria yang membawa korban menggunakan sepeda motor. Pria tersebut disebut mengenakan atribut ojek online.
Pelaku Ancam Korban dengan Senjata Tajam
Dari hasil pendalaman, polisi menduga pelaku memaksa korban ikut dengannya dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam jenis belati. Ancaman itu membuat korban ketakutan dan menuruti keinginan pelaku.
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian melakukan analisis pergerakan pelaku. Hasil pelacakan menunjukkan pelaku bergerak ke arah wilayah Bandung.
Dihentikan Polisi di Dalam Bus
Pengejaran dilakukan hingga Kamis (29/1/2026). Polisi akhirnya menghentikan sebuah bus jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan pelaku bersama korban berada di dalam bus tersebut. Keduanya langsung diamankan dan dibawa kembali ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum.
Motif: Tekanan ke Orang Tua Korban
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa penculikan dilakukan dengan motif pribadi. Pelaku disebut ingin memaksa orang tua korban kembali menjalin hubungan asmara dengannya. Anak dijadikan alat tekanan agar keinginannya dituruti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan dapat meningkat hingga 15 tahun karena korban masih di bawah umur.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang menyasar anak-anak. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan transparan.
Sementara itu, keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas respons cepat yang membuat anak mereka kembali dengan selamat.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post