Jakarta, Kabariku – Tekanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penuntasan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengemuka. Pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia, perhatian publik menyoroti lambannya penyidikan perkara yang menyeret anggaran bernilai triliunan rupiah ini.
Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) menilai hambatan utama penyidikan berasal dari ketidakpatuhan beberapa legislator yang seharusnya hadir sebagai saksi. Ketua Umum JAMKI, Agung Wibowo Hadi, mendesak KPK tidak lagi sekadar melayangkan undangan pemeriksaan, melainkan menggunakan kewenangan pemanggilan paksa.
“Ini saat yang tepat bagi KPK menunjukkan sikap tegas. Ketika saksi mangkir tanpa alasan sah, pemanggilan paksa harus diberlakukan,” kata Agung dalam pernyataannya, Jumat, 12 Desember.
Dua Legislator NasDem Dinilai Tak Kooperatif
Agung mengungkapkan dua anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, telah absen dari panggilan penyidik pada dua kesempatan, yaitu Maret dan April 2025. Ia menilai ketidakhadiran berulang itu menghambat proses pembuktian.
“Keduanya sudah dua kali tidak hadir. KPK perlu mengambil langkah lebih tegas,” ujarnya.
Ia menekankan kesaksian Fauzi Amro memiliki bobot penting karena terdapat informasi bahwa dua yayasan yang terafiliasi dengan Fauzi diduga menerima aliran dana CSR tersebut. “Apalagi tersangka Satori pernah menyebut bahwa ia tidak sendirian menerima dana itu. Ia menyebut sebagian anggota Komisi XI lainnya juga turut menerima,” kata Agung.
Pemeriksaan Meluas ke DPR, BI, dan OJK
KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah legislator, seperti Rajiv dari Partai NasDem; Dolfie Othniel Frederic Palit dari PDI Perjuangan; serta Iman Adinugraha dari Partai Demokrat. Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung sepanjang September hingga Oktober 2025.
Perkara ini sendiri telah menjerat dua anggota DPR sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025: Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra.
Selain memeriksa unsur legislatif, penyidik KPK juga telah meminta keterangan dari pejabat BI dan OJK. Di antaranya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dan Kepala Divisi Program Sosial BI (PSBI), Hery Indratno. Penggeledahan turut dilakukan di kantor BI, kantor OJK, serta rumah seorang staf ahli DPR yang dianggap mengetahui alur distribusi dana CSR tersebut.
JAMKI Dorong Penelusuran Aliran Dana secara Menyeluruh
Agung menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan, terutama terkait pelacakan aliran dana CSR yang diduga masuk ke lembaga-lembaga dan yayasan yang berkaitan dengan para tersangka.
Ia berharap kasus ini tidak berhenti pada nama-nama yang sudah muncul ke publik, tetapi diperluas hingga seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek CSR tersebut.
“Penyelesaian kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga simbol komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, terutama ketika pesan antikorupsi menjadi sorotan dalam peringatan Hakordia,” ujarnya.(Bemby)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post