Jakarta, Kabariku – PT Toba Pulp Lestari (TPL) menepis keras tudingan bahwa operasi mereka menjadi penyebab banjir dahsyat yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan menewaskan sedikitnya 604 orang hingga Senin, 1 Desember 2025. Bantahan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari yang sama.
“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” ujar Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 2 Desember.
Anwar menegaskan seluruh kegiatan perusahaan dijalankan dengan Standar Operasional Prosedur yang terdokumentasi dan terukur. Pemantauan lingkungan, kata dia, dilakukan secara berkala melalui lembaga independen yang tersertifikasi, untuk memastikan seluruh aktivitas sejalan dengan ketentuan pemerintah.
“Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari,” ujarnya.
Hanya 46 Ribu Hektare untuk Eucalyptus
Dalam penjelasannya, Anwar menyebutkan bahwa dari total konsesi seluas 167.912 hektare, hanya sekitar 46 ribu hektare yang ditanami eucalyptus. Sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Selama lebih dari tiga dekade beroperasi, TPL—menurut Anwar—menjaga komunikasi terbuka dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, hingga akademisi dan organisasi sipil.
“Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” kata Anwar menegaskan.
TPL, lanjut dia, tetap membuka ruang dialog yang konstruktif untuk memastikan praktik pemanfaatan hutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Audit KLHK dan Proses Peremajaan Pabrik
Anwar juga menggarisbawahi bahwa proses peremajaan pabrik pada 2018 dilakukan dengan fokus pada efisiensi serta penurunan signifikan dampak lingkungan melalui teknologi ramah lingkungan.
Ia menambahkan, audit menyeluruh yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 menyimpulkan bahwa Toba Pulp Lestari taat terhadap seluruh regulasi, tanpa temuan pelanggaran baik pada aspek lingkungan maupun sosial.
“Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, RKU, dan RKT yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Anwar.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post