Jakarta, Kabariku – Mekanisme registrasi SIM Card di Indonesia akan segera berubah. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun aturan baru terkait proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi seluler.
Komdigi saat ini membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang menjadi bagian dari program kerja tahun anggaran 2025.
Selama ini, registrasi SIM Card mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Dalam aturan tersebut, operator diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), termasuk kemungkinan pemanfaatan data biometrik, meski teknisnya belum diatur.
Komdigi menegaskan perlunya regulasi teknis yang lebih jelas, terutama terkait penggunaan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi dalam keterangan resminya.
Aturan baru juga mengatur mekanisme registrasi bagi masyarakat di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik. Mereka dapat mendaftar dengan menggunakan MSISDN, NIK calon pelanggan, serta data NIK dan biometrik kepala keluarga yang tercantum dalam KK.
Registrasi eSIM nantinya juga wajib menggunakan MSISDN, NIK, dan biometrik pengenalan wajah.
Meski demikian, penerapan biometrik tidak langsung diberlakukan sepenuhnya. Dalam satu tahun setelah aturan berlaku, registrasi masih dapat menggunakan NIK dan KK, sementara biometrik bersifat opsional.
“Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition),” jelas Komdigi.
Ketentuan baru ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang selama sudah terdaftar menggunakan NIK dan KK.
Komdigi juga membuka kesempatan bagi publik dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap RPM tersebut sejak 17 hingga 26 November 2025 melalui email resmi [email protected].***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post