Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan aparat gabungan yang membubarkan kegiatan diskusi dan bedah buku Reset Indonesia di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
IPW menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus bentuk pemberangusan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pembubaran diskusi buku tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun konstitusi.
Ia menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjamin, bukan justru menghalangi, kebebasan warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
“Pembubaran diskusi dan intimidasi terhadap penulis serta peserta bedah buku Reset Indonesia merupakan pelanggaran HAM dan mencederai demokrasi. Praktik seperti ini mengingatkan pada pola kriminalisasi di masa Orde Baru,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan diskusi dan bedah buku Reset Indonesia diketahui berlangsung di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, pada Sabtu malam (20/12/2025).
Acara tersebut digelar terbuka untuk umum dengan tujuan menggali ide dan gagasan anak muda terkait masa depan Indonesia.
Buku Reset Indonesia merupakan karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis oleh Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.
Namun, suasana diskusi memanas setelah sejumlah aparat gabungan mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan. Sejumlah peserta yang baru tiba diminta untuk pulang, sementara peserta yang sudah berkumpul diperintahkan membubarkan diri.
Padahal, menurut IPW, kegiatan tersebut telah diselenggarakan sesuai prosedur dengan adanya surat pemberitahuan, sehingga menjadi tanggung jawab kepolisian untuk memberikan pengamanan, bukan pembubaran.
“Justru yang terjadi, Camat dan Lurah selaku aparat pemerintahan, dengan dibantu aparat Polsek setempat, langsung membubarkan acara. Ini tindakan yang keliru dan melampaui kewenangan,” tegas Sugeng.
Tak hanya pembubaran, insiden juga diwarnai aksi intimidasi. Dua mobil milik tim penulis buku yang diparkir di sekitar lokasi acara dilaporkan dilempari telur oleh orang tidak dikenal (OTK).
IPW menilai rangkaian peristiwa tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap tindakan intimidatif yang merusak iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Sugeng menegaskan bahwa aparat negara wajib menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Alat-alat negara dan pemerintahan harus patuh pada konstitusi. Bukan sebaliknya, malah menjadi aktor utama yang melanggar hak warga negara,” kata Sugeng.
Atas peristiwa tersebut, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia di Madiun.
“Peristiwa ini telah mencoreng wajah institusi Polri. Kapolri harus mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap Polri tidak semakin merosot,” pungkas Sugeng.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post