• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Andreas Harsono Jelaskan Metode Verifikasi Laporan HAM dan Risiko Politisasi Temuan

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
1 Desember 2025
di News
A A
0
Andreas Harsono penulis sekaligus aktivis hak asasi manusia (foto: Ist)

Andreas Harsono penulis sekaligus aktivis hak asasi manusia (foto: Ist)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Penulis dan aktivis hak asasi manusia Andreas Harsono menjelaskan sejumlah pendekatan yang digunakan dalam memastikan laporan pelanggaran HAM tetap objektif dan terverifikasi. Dalam keterangannya di Jakarta, (01/12), Andreas menegaskan bahwa akurasi informasi merupakan prinsip utama sebelum sebuah laporan dipublikasikan kepada publik.

Andreas mengatakan, langkah awal yang ditempuh adalah menerapkan prinsip cover both sides. Namun, ia mengakui metode tersebut tidak selalu efektif ketika kedua pihak memberikan keterangan yang saling bertentangan. “Metode Human Rights Watch mewajibkan kami harus datang ke lapangan serta lakukan verifikasi kepada para korban, mencari dokumen dst,” ujar Andreas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pembedaan Pelanggaran HAM dan Kejahatan Sipil

RelatedPosts

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

Terkait keseimbangan antara kritik terhadap aparat dan kelompok sipil, Andreas menegaskan bahwa kedua isu tersebut berada pada ranah berbeda. “Pelanggaran hak asasi manusia adalah kriminalitas yang dilakukan oleh aparat negara. Bila kejahatan dilakukan oleh kelompok sipil maka ia adalah kejahatan (biasa). Ia adalah tugas polisi buat mencari bukti, mendakwa mereka, serta diputuskan di pengadilan. Dua isu ini adalah dua bidang yang berbeda,” katanya.

Ia menyebut klarifikasi ini penting untuk dipahami agar fokus kegiatan pemantauan tidak disalahartikan sebagai keberpihakan kepada kelompok tertentu.

Independensi Sumber Rujukan Internasional

Saat ditanya mengenai penggunaan rujukan lembaga internasional, Andreas menjelaskan bahwa standar hukum yang digunakan berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Rujukan yang kami pakai adalah hukum internasional buatan Perserikatan Bangsa-bangsa. Artinya, ia juga mengikutkan semua negara lewat konsultasi dan rapat,” ujarnya. Andreas menambahkan bahwa 197 negara dan teritori turut menyepakati standar tersebut sehingga tidak mewakili kepentingan negara tertentu.

Baca Juga  Audiensi BP2MI, Kapolri Tekankan Pencegahan Penyelundupan dan Perlindungan PMI

Penanganan Risiko Kesalahan Data

Menanggapi risiko kesalahan data dalam laporan, Andreas menegaskan bahwa mekanisme ralat merupakan bagian dari etika jurnalisme. “Ralat adalah praktek yang biasa dalam jurnalisme. Bila salah harus ralat. Makin lama ralat dilakukan makin besar dampaknya pada reputasi organisasi kami. Minta maaf adalah bagian mendasar dalam jurnalisme,” ujarnya.

Menurut dia, langkah perbaikan yang cepat menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas lembaga.

Laporan HAM Kerap Digunakan Banyak Pihak

Andreas juga mengakui bahwa laporan HAM sering dimanfaatkan berbagai pihak untuk tujuan yang beragam. Namun ia menekankan bahwa hal tersebut berada di luar kendali penyusun laporan. “Laporan Human Rights Watch sering dipakai oleh banyak pihak, sesuatu yang lazim, dari masyarakat sipil sampai aparat hukum, dari media sampai masyarakat adat,” katanya.

Ia memastikan bahwa fokus utama tetap pada disiplin metode penyusunan laporan. “Soal siapa yang mengutip, tentu saja, tergantung pihak yang mengutip. Laporan ini terbuka, bisa dibaca dengan bebas,” ujarnya.

Andreas menegaskan bahwa objektivitas, disiplin verifikasi, dan komitmen terhadap standar internasional tetap menjadi landasan utama dalam kerja advokasinya di bidang hak asasi manusia*

Tags: advokasi HAMAndreas HarsonoHuman Rights Watchlaporan HAMobjektivitas laporan HAMpolitisasi HAMralat jurnalismestandar PBBverifikasi HAM
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

Post Selanjutnya

MUI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Besar di Sumatra sebagai Bencana Nasional

RelatedPosts

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

17 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Post Selanjutnya
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar (Foto: dokumentasi/MUI Digital)

MUI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Besar di Sumatra sebagai Bencana Nasional

Pasukan Garuta U23 sedang berlatih/PSSI

SEA Games 2025: Timnas Indonesia Siap Hadapi Laga Perdana Awal Desember

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Dorong Optimalisasi Aset dan PAD dalam Rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

17 Juli 2026

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

17 Juli 2026

Ketika Etika Mengalahkan Aturan, Negara Kehilangan Pedoman Bersama

17 Juli 2026

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

16 Juli 2026

DPC PKB Garut Perkuat Konsolidasi Lewat Yasinan dan Diskusi Mingguan

16 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

Kunjungi Warga Bayongbong, Yuda Puja Turnawan Minta Anggaran Alat Bantu Disabilitas Ditambah

16 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com