• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Revisi Perpres Gugus Tugas Pornografi untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital Didukung Wamen PPA

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
4 November 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan menyoroti meningkatnya ancaman predator seksual di dunia maya yang menyasar anak-anak dan remaja. Wamen PPPA menyebut para pelaku kini kerap memanfaatkan media permainan daring (game online) untuk melakukan grooming (bujuk rayu) dan menjebak korban yang berusia anak.

“Seperti yang kita tahu, predator sudah mulai berburu anak-anak di dunia maya. Kadang lewat game dengan berbagai cara mendekati mereka, membangun kepercayaan lewat kelemahan-kelemahan mereka. Rata-rata umur korban sekitar 11–16 tahun, masa di mana mereka seharusnya tumbuh dengan baik. Tapi justru di masa itu mereka berada di titik paling lemah dan mudah dipengaruhi,” ujar Wamen PPPA, Veronica Tan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Penanganan Pornografi yang digelar di  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, (3/10).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto membahas tentang rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) yang dinilai sangat relevan untuk menjawab tantangan kejahatan seksual digital saat ini. Dalam rapat ini juga membahas usulan struktur dan peran GTP3 ke depan dari Kementerian/Lembaga agar GTP3 mampu menjadi garda terdepan dan wujud kehadiran Negara dalam pencegahan serta penanganan pornografi.

RelatedPosts

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

“Jadi sebenarnya kami ingin menyampaikan kembali urgensi memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Ini harus menjadi forum lintas sektor, bukan parsial lagi, untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual digital,” tegas Wamen PPPA.

Baca Juga  Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Digelar, Novel Diganti Pemeran Lain

Wamen menuturkan terkait kasus pornografi, secara skala internasional Indonesia sudah menduduki peringkat ketiga dunia. Tercatat ada 1.450.403 laporan eksploitasi di dunia, termasuk lonjakan pada kasus live streaming dan juga kekerasan. Modusnya semakin beragam dan sistematis, seperti live streaming, sextortion, dan juga grooming.

“Kejahatan ini memanfaatkan teknologi canggih seperti deepfake dan media sosial untuk menjebak serta memeras korban, khususnya anak-anak dan remaja. Kalau kita lihat, beberapa platform seperti Discord dan Roblox serta berbagai game online lainnya tidaklah jahat. Game tersebut memang dirancang untuk membangun interaksi sosial. Namun sekarang, predator memanfaatkan wadah tempat anak-anak bermain dan mengobrol tersebut untuk melakukan grooming,” jelas Wamen PPPA.

Wamen PPPA menambahkan, pola kejahatan seksual digital kini semakin kompleks dan sering kali sulit terdeteksi sejak dini. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan seperti GTP3 sangat diperlukan agar pencegahan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.

“Urgensi gugus tugas ini sangat penting karena terjadi lonjakan signifikan pada kejahatan online berbasis gender yang menargetkan anak dan perempuan. Dalam enam bulan pertama tahun 2025 saja, laporan kejahatan online berbasis gender meningkat hampir dua kali lipat. Ujungnya sering kali tanpa disadari, sudah kejadian dan sudah terlambat. Dalam penanganan, sering kali kasus baru ditangani setelah terjadi, padahal kita masih bisa melakukan perlindungan sebelumnya,” kata Wamen PPPA.

Dalam usulan K/L, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) diharapkan dapat berperan aktif bersama kementerian dan lembaga lain untuk memastikan upaya pencegahan pornografi. Wamen PPPA juga mengusulkan agar aparat penegak hukum yakni Kepolisian RI turut dilibatkan secara aktif dalam GTP3 khususnya pada penanganan, mengingat isu pornografi kerap bersinggungan dengan kasus perdagangan orang (trafficking) dan eksploitasi seksual.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021

“Karena (pornografi) ini banyak terjadi di dunia maya, kita perlu bisa melakukan intervensi sebelum ada korban. Jadi sifatnya pencegahan sekaligus perlindungan. Inilah mengapa GTP3 sangat penting untuk mencegah sebelum anak menjadi korban,” pungkas Wamen PPPA.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menuturkan revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012 urgensinya sangat tinggi sebab kasus-kasus pornografi anak terus terjadi dan menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Wamensetneg menuturkan revisi tersebut diharapkan dapat rampung pada akhir tahun 2025.

“Dari pembahasan tadi. Perpres ini akan memuat dua hal utama yaitu tugas gugus tugas dan rencana aksi nasional. Harapannya dapat rampung di Desember ini, karena Kasus-kasus pornografi anak itu tidak berhenti, tidak berhenti mengintai anak cucu kita. Jadi ini penting untuk disegerakan,” tutur Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Rapat ini merupakan tindak lanjut pembahasan bersama Kementerian Sekretariat Negara terkait rencana revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012, yang sebelumnya telah diajukan oleh Menteri Agama kepada Presiden pada 28 Mei 2025. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga, termasuk aparat penegak hukum, agar pemerintah dapat merespons cepat dan tepat kasus pornografi yang kian meresahkan di era digital.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KKP Bekali Pengelola SPPG Cara Penanganan dan Pengolahan Ikan

Post Selanjutnya

Dampak Mikroplastik pada Air Hujan, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

RelatedPosts

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025
Post Selanjutnya

Dampak Mikroplastik pada Air Hujan, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

Dorong Pendampingan Berkelanjutan, Kementerian Ekraf Tutup Bootcamp Fesyen

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kawah Kereta Api ikon unik di kawasan Wisata Alam dan Cagar Alam Kawah Kamojang di Dusun Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung(dok Berita Geothermal)

Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

20 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

19 Desember 2025
ANM mengkritik aksi Solidaritas Nelayan Indonesia yang dinilai Jawa-sentris dan meminta KKP tidak terpengaruh demo yang dianggap tak mewakili nelayan Indonesia Timur.(Foto:Istimewa)

ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

19 Desember 2025

DPPKBPPPA Garut Tingkatkan Cakupan KB Melalui Rapsus di Banjarwangi

19 Desember 2025

Program Magang Kemenaker RI Berlanjut, RS Medina Tampung Peserta Batch 3

18 Desember 2025

Dalam Kasih Tuhan, Penyandang Masalah Gangguan Jiwa Pun Berharga

18 Desember 2025

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Posko Pengungsian Pascabencana Aceh

18 Desember 2025

Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

17 Desember 2025
JAMKI meminta KPK lebih tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK. (Foto:Istimewa)

JAMKI Soroti Penanganan Kasus CSR BI OJK, KPK Pastikan Proses Berlanjut

17 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

    3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com