• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Revisi Perpres Gugus Tugas Pornografi untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital Didukung Wamen PPA

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
4 November 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan menyoroti meningkatnya ancaman predator seksual di dunia maya yang menyasar anak-anak dan remaja. Wamen PPPA menyebut para pelaku kini kerap memanfaatkan media permainan daring (game online) untuk melakukan grooming (bujuk rayu) dan menjebak korban yang berusia anak.

“Seperti yang kita tahu, predator sudah mulai berburu anak-anak di dunia maya. Kadang lewat game dengan berbagai cara mendekati mereka, membangun kepercayaan lewat kelemahan-kelemahan mereka. Rata-rata umur korban sekitar 11–16 tahun, masa di mana mereka seharusnya tumbuh dengan baik. Tapi justru di masa itu mereka berada di titik paling lemah dan mudah dipengaruhi,” ujar Wamen PPPA, Veronica Tan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Penanganan Pornografi yang digelar di  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, (3/10).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto membahas tentang rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) yang dinilai sangat relevan untuk menjawab tantangan kejahatan seksual digital saat ini. Dalam rapat ini juga membahas usulan struktur dan peran GTP3 ke depan dari Kementerian/Lembaga agar GTP3 mampu menjadi garda terdepan dan wujud kehadiran Negara dalam pencegahan serta penanganan pornografi.

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

“Jadi sebenarnya kami ingin menyampaikan kembali urgensi memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Ini harus menjadi forum lintas sektor, bukan parsial lagi, untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual digital,” tegas Wamen PPPA.

Baca Juga  Aset LPEI Senilai Rp 2 Triliun Lebih Disita Tim Asset Tracing Penyidikan JAMPidsus Kejagung

Wamen menuturkan terkait kasus pornografi, secara skala internasional Indonesia sudah menduduki peringkat ketiga dunia. Tercatat ada 1.450.403 laporan eksploitasi di dunia, termasuk lonjakan pada kasus live streaming dan juga kekerasan. Modusnya semakin beragam dan sistematis, seperti live streaming, sextortion, dan juga grooming.

“Kejahatan ini memanfaatkan teknologi canggih seperti deepfake dan media sosial untuk menjebak serta memeras korban, khususnya anak-anak dan remaja. Kalau kita lihat, beberapa platform seperti Discord dan Roblox serta berbagai game online lainnya tidaklah jahat. Game tersebut memang dirancang untuk membangun interaksi sosial. Namun sekarang, predator memanfaatkan wadah tempat anak-anak bermain dan mengobrol tersebut untuk melakukan grooming,” jelas Wamen PPPA.

Wamen PPPA menambahkan, pola kejahatan seksual digital kini semakin kompleks dan sering kali sulit terdeteksi sejak dini. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan seperti GTP3 sangat diperlukan agar pencegahan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.

“Urgensi gugus tugas ini sangat penting karena terjadi lonjakan signifikan pada kejahatan online berbasis gender yang menargetkan anak dan perempuan. Dalam enam bulan pertama tahun 2025 saja, laporan kejahatan online berbasis gender meningkat hampir dua kali lipat. Ujungnya sering kali tanpa disadari, sudah kejadian dan sudah terlambat. Dalam penanganan, sering kali kasus baru ditangani setelah terjadi, padahal kita masih bisa melakukan perlindungan sebelumnya,” kata Wamen PPPA.

Dalam usulan K/L, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) diharapkan dapat berperan aktif bersama kementerian dan lembaga lain untuk memastikan upaya pencegahan pornografi. Wamen PPPA juga mengusulkan agar aparat penegak hukum yakni Kepolisian RI turut dilibatkan secara aktif dalam GTP3 khususnya pada penanganan, mengingat isu pornografi kerap bersinggungan dengan kasus perdagangan orang (trafficking) dan eksploitasi seksual.

Baca Juga  Aturan Baru Terbit, Presiden Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS

“Karena (pornografi) ini banyak terjadi di dunia maya, kita perlu bisa melakukan intervensi sebelum ada korban. Jadi sifatnya pencegahan sekaligus perlindungan. Inilah mengapa GTP3 sangat penting untuk mencegah sebelum anak menjadi korban,” pungkas Wamen PPPA.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menuturkan revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012 urgensinya sangat tinggi sebab kasus-kasus pornografi anak terus terjadi dan menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Wamensetneg menuturkan revisi tersebut diharapkan dapat rampung pada akhir tahun 2025.

“Dari pembahasan tadi. Perpres ini akan memuat dua hal utama yaitu tugas gugus tugas dan rencana aksi nasional. Harapannya dapat rampung di Desember ini, karena Kasus-kasus pornografi anak itu tidak berhenti, tidak berhenti mengintai anak cucu kita. Jadi ini penting untuk disegerakan,” tutur Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Rapat ini merupakan tindak lanjut pembahasan bersama Kementerian Sekretariat Negara terkait rencana revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012, yang sebelumnya telah diajukan oleh Menteri Agama kepada Presiden pada 28 Mei 2025. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga, termasuk aparat penegak hukum, agar pemerintah dapat merespons cepat dan tepat kasus pornografi yang kian meresahkan di era digital.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KKP Bekali Pengelola SPPG Cara Penanganan dan Pengolahan Ikan

Post Selanjutnya

Dampak Mikroplastik pada Air Hujan, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Dampak Mikroplastik pada Air Hujan, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

Dorong Pendampingan Berkelanjutan, Kementerian Ekraf Tutup Bootcamp Fesyen

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Garut Raih Penghargaan dari Bea Cukai Tasikmalaya

3 Februari 2026

Bupati Garut bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor

3 Februari 2026

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

3 Februari 2026
Menaker Yassierli pada Forum Diskusi Layanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di BBPKK Bandung Barat 2

Dari Integritas ke Meaningful Work, Menaker: Kolaborasi dan Meritokrasi Kunci Perbaikan Layanan TKA

3 Februari 2026
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Tegaskan Kepala Daerah Harus Mengutamakan Kepentingan Rakyat

3 Februari 2026
Maroef Sjamsoeddin/MIND ID

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

3 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama siswa SMA

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Pendidikan Sekolah Swasta Tetap Ada di 2026

3 Februari 2026
Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) melaporkan Bupati Manggarai Timur atas dugaan gratifikasi ke KPK. (Foto: Dok. Pribadi)

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

3 Februari 2026

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com