• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 November 2025
di Hukum
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga independensi aparatur negara.

Kalangan akademisi menilai putusan tersebut masih perlu diselaraskan dengan berbagai aturan lain agar implementasinya berjalan efektif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., menyebut ketentuan ini sebenarnya sudah seharusnya diatur sejak lama.

RelatedPosts

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

Ia menyoroti fakta bahwa selama ini terdapat puluhan hingga ratusan jabatan sipil yang diisi oleh anggota Polisi aktif, suatu kondisi yang menurutnya berpotensi mengaburkan batas antara aparat penegak hukum (APH) dan sipil.

“Ketika Polisi aktif menduduki jabatan sipil, secara karakter dan penugasan mereka masih membawa sifat APH. Independensi antara sipil dan APH tidak sepenuhnya terjadi,” kata Dr. Parulian dihubungi Minggu (16/11/2025).

Polisi Tetap APH, Pendidikan dan Kultur Berbeda dengan Sipil

Dr. Parulian menjelaskan bahwa penugasan polisi ke jabatan sipil seharusnya bersifat ad hoc dan hanya dalam konteks kebutuhan tertentu, seperti pengamanan Pemilu atau event nasional.

Penempatan jangka panjang-apalagi sebagai pimpinan-dinilainya tidak sejalan dengan karakter pendidikan dan kurikulum yang membentuk aparat Kepolisian.

“Menjadi pejabat sipil itu ada sekolahnya, kurikulumnya berbeda dengan pendidikan untuk menjadi APH. Cara memimpin dan membuat keputusan pun tidak sama. Tidak bisa APH serta-merta menjabat sipil seakan-akan jabatan sipil berada di bawah kurikulum APH,” tuturnya.

Baca Juga  Judicial Restraint Pada Putusan MK Tentang Batasan Usia Capres dan Cawapres 2024 Gagal Digunakan oleh Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, pendekatan pendidikan aparat penegak hukum—yang menekankan komando dan ketegasan-sangat berbeda dengan pendekatan dalam birokrasi sipil yang bersifat administratif dan pelayanan publik.

Karena itu, ia menilai putusan MK ini tidak hanya harus diterapkan pada Polri, tetapi juga pada TNI.

MK Cabut Frasa ‘Penugasan Kapolri’ dalam UU Polri

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Frasa ini sebelumnya menimbulkan ketidakjelasan hukum mengenai penugasan polisi aktif ke jabatan sipil, namun MK memutuskan bahwa Polisi aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian. 

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Dengan keputusan ini, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Pemohon Soroti Banyaknya Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dalam persidangan pada 29 Juli 2025, pemohon Syamsul Jahidin memaparkan bahwa sejumlah jabatan publik strategis kini diisi oleh polisi aktif.

Menurut Syamsul, penempatan polisi aktif tanpa proses pengunduran diri atau pensiun tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, merugikan kualitas demokrasi, serta mendistorsi sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

“Hal itu merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam mengisi jabatan publik,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga  Pernyataan Sikap TAMPAK 'Tegakan Hukum dan Keadilan Dalam Pengungkapan Kematian Brigadir Yosua Hutabarat'

Perlu Penataan Lintas Sektor

Dr. Parulian menekankan bahwa langkah MK harus diikuti penataan regulasi lintas sektor agar tidak terjadi kekosongan aturan atau resistensi dalam implementasi.

Menurutnya, pembatasan serupa juga perlu diberlakukan untuk TNI agar prinsip netralitas dan profesionalisme aparatur negara tetap terjaga.

“Putusan MK ini patut diapresiasi sebagai penegasan penugasan. Kedepan ini bukan hanya untuk kepolisian, tetapi juga untuk TNI,” tegasnya.

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola jabatan publik yang lebih adil, transparan, dan selaras dengan prinsip negara hukum.***

Baca juga :

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dekan FHUI Parulian Paidi AritonangFakultas Hukum Universitas Indonesiamahkamah konstitusiPolisi aktif di jabatan sipilUniversitas Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI,

Post Selanjutnya

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

RelatedPosts

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

12 November 2025
Post Selanjutnya
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI,

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com