• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 November 2025
di Hukum
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga independensi aparatur negara.

Kalangan akademisi menilai putusan tersebut masih perlu diselaraskan dengan berbagai aturan lain agar implementasinya berjalan efektif.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., menyebut ketentuan ini sebenarnya sudah seharusnya diatur sejak lama.

Ia menyoroti fakta bahwa selama ini terdapat puluhan hingga ratusan jabatan sipil yang diisi oleh anggota Polisi aktif, suatu kondisi yang menurutnya berpotensi mengaburkan batas antara aparat penegak hukum (APH) dan sipil.

“Ketika Polisi aktif menduduki jabatan sipil, secara karakter dan penugasan mereka masih membawa sifat APH. Independensi antara sipil dan APH tidak sepenuhnya terjadi,” kata Dr. Parulian dihubungi Minggu (16/11/2025).

Polisi Tetap APH, Pendidikan dan Kultur Berbeda dengan Sipil

Dr. Parulian menjelaskan bahwa penugasan polisi ke jabatan sipil seharusnya bersifat ad hoc dan hanya dalam konteks kebutuhan tertentu, seperti pengamanan Pemilu atau event nasional.

Penempatan jangka panjang-apalagi sebagai pimpinan-dinilainya tidak sejalan dengan karakter pendidikan dan kurikulum yang membentuk aparat Kepolisian.

“Menjadi pejabat sipil itu ada sekolahnya, kurikulumnya berbeda dengan pendidikan untuk menjadi APH. Cara memimpin dan membuat keputusan pun tidak sama. Tidak bisa APH serta-merta menjabat sipil seakan-akan jabatan sipil berada di bawah kurikulum APH,” tuturnya.

Menurutnya, pendekatan pendidikan aparat penegak hukum—yang menekankan komando dan ketegasan-sangat berbeda dengan pendekatan dalam birokrasi sipil yang bersifat administratif dan pelayanan publik.

Baca Juga  Kewenangan Jaksa Digugat ke MK, KPK: Diferensiasi Fungsional Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi

Karena itu, ia menilai putusan MK ini tidak hanya harus diterapkan pada Polri, tetapi juga pada TNI.

MK Cabut Frasa ‘Penugasan Kapolri’ dalam UU Polri

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Frasa ini sebelumnya menimbulkan ketidakjelasan hukum mengenai penugasan polisi aktif ke jabatan sipil, namun MK memutuskan bahwa Polisi aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian. 

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Dengan keputusan ini, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Pemohon Soroti Banyaknya Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dalam persidangan pada 29 Juli 2025, pemohon Syamsul Jahidin memaparkan bahwa sejumlah jabatan publik strategis kini diisi oleh polisi aktif.

Menurut Syamsul, penempatan polisi aktif tanpa proses pengunduran diri atau pensiun tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, merugikan kualitas demokrasi, serta mendistorsi sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

“Hal itu merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam mengisi jabatan publik,” ujarnya dalam persidangan.

Perlu Penataan Lintas Sektor

Dr. Parulian menekankan bahwa langkah MK harus diikuti penataan regulasi lintas sektor agar tidak terjadi kekosongan aturan atau resistensi dalam implementasi.

Baca Juga  Bunda Indah: Anies dan Ganjar Terima Saja Kekalahan Pilpres 2024

Menurutnya, pembatasan serupa juga perlu diberlakukan untuk TNI agar prinsip netralitas dan profesionalisme aparatur negara tetap terjaga.

“Putusan MK ini patut diapresiasi sebagai penegasan penugasan. Kedepan ini bukan hanya untuk kepolisian, tetapi juga untuk TNI,” tegasnya.

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola jabatan publik yang lebih adil, transparan, dan selaras dengan prinsip negara hukum.***

Baca juga :

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dekan FHUI Parulian Paidi AritonangFakultas Hukum Universitas Indonesiamahkamah konstitusiPolisi aktif di jabatan sipilUniversitas Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

Post Selanjutnya

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Post Selanjutnya
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com