• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 November 2025
di Hukum
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga independensi aparatur negara.

Kalangan akademisi menilai putusan tersebut masih perlu diselaraskan dengan berbagai aturan lain agar implementasinya berjalan efektif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., menyebut ketentuan ini sebenarnya sudah seharusnya diatur sejak lama.

Ia menyoroti fakta bahwa selama ini terdapat puluhan hingga ratusan jabatan sipil yang diisi oleh anggota Polisi aktif, suatu kondisi yang menurutnya berpotensi mengaburkan batas antara aparat penegak hukum (APH) dan sipil.

“Ketika Polisi aktif menduduki jabatan sipil, secara karakter dan penugasan mereka masih membawa sifat APH. Independensi antara sipil dan APH tidak sepenuhnya terjadi,” kata Dr. Parulian dihubungi Minggu (16/11/2025).

Polisi Tetap APH, Pendidikan dan Kultur Berbeda dengan Sipil

Dr. Parulian menjelaskan bahwa penugasan polisi ke jabatan sipil seharusnya bersifat ad hoc dan hanya dalam konteks kebutuhan tertentu, seperti pengamanan Pemilu atau event nasional.

Penempatan jangka panjang-apalagi sebagai pimpinan-dinilainya tidak sejalan dengan karakter pendidikan dan kurikulum yang membentuk aparat Kepolisian.

“Menjadi pejabat sipil itu ada sekolahnya, kurikulumnya berbeda dengan pendidikan untuk menjadi APH. Cara memimpin dan membuat keputusan pun tidak sama. Tidak bisa APH serta-merta menjabat sipil seakan-akan jabatan sipil berada di bawah kurikulum APH,” tuturnya.

Baca Juga  PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

Menurutnya, pendekatan pendidikan aparat penegak hukum—yang menekankan komando dan ketegasan-sangat berbeda dengan pendekatan dalam birokrasi sipil yang bersifat administratif dan pelayanan publik.

Karena itu, ia menilai putusan MK ini tidak hanya harus diterapkan pada Polri, tetapi juga pada TNI.

MK Cabut Frasa ‘Penugasan Kapolri’ dalam UU Polri

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Frasa ini sebelumnya menimbulkan ketidakjelasan hukum mengenai penugasan polisi aktif ke jabatan sipil, namun MK memutuskan bahwa Polisi aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian. 

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Dengan keputusan ini, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Pemohon Soroti Banyaknya Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dalam persidangan pada 29 Juli 2025, pemohon Syamsul Jahidin memaparkan bahwa sejumlah jabatan publik strategis kini diisi oleh polisi aktif.

Menurut Syamsul, penempatan polisi aktif tanpa proses pengunduran diri atau pensiun tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, merugikan kualitas demokrasi, serta mendistorsi sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

“Hal itu merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam mengisi jabatan publik,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga  MK Bentuk MKMK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Terkait Putusan 90

Perlu Penataan Lintas Sektor

Dr. Parulian menekankan bahwa langkah MK harus diikuti penataan regulasi lintas sektor agar tidak terjadi kekosongan aturan atau resistensi dalam implementasi.

Menurutnya, pembatasan serupa juga perlu diberlakukan untuk TNI agar prinsip netralitas dan profesionalisme aparatur negara tetap terjaga.

“Putusan MK ini patut diapresiasi sebagai penegasan penugasan. Kedepan ini bukan hanya untuk kepolisian, tetapi juga untuk TNI,” tegasnya.

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola jabatan publik yang lebih adil, transparan, dan selaras dengan prinsip negara hukum.***

Baca juga :

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dekan FHUI Parulian Paidi AritonangFakultas Hukum Universitas Indonesiamahkamah konstitusiPolisi aktif di jabatan sipilUniversitas Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

Post Selanjutnya

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Post Selanjutnya
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com