• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
18 November 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan Hak Atas Tanah (HAT) selama 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN), menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan penguasaan negara atas tanah. Putusan MK menyatakan batas waktu penggunaan HAT dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya, UU IKN memberi peluang investor memegang HAT dalam dua siklus, masing-masing hingga total 190 tahun. Namun, MK menilai ketentuan tersebut menimbulkan ambiguitas dan melampaui prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 bahwa HAT, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HP) harus mengikuti mekanisme tiga tahap: pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Dengan ketentuan ini, HAT diberikan maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. Untuk HGB dan HP, masing-masing 30 tahun pemberian, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.

RelatedPosts

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, norma dua siklus dalam UU IKN melemahkan posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Ketentuan dua siklus menimbulkan ambiguitas dan berpotensi disalahartikan, serupa dengan pengaturan yang pernah dibatalkan MK pada 2007,” katanya.

Enny menambahkan, pembatalan frasa “siklus pertama” dan “siklus kedua” menegaskan bahwa batas maksimal HAT adalah 95 tahun, dengan syarat melalui evaluasi berkala sesuai kriteria yang berlaku. Menurutnya, pengaturan ini menjaga posisi negara, memastikan kepastian hukum, sekaligus tetap menarik investasi ke IKN tanpa menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain.

Baca Juga  Sidang Perbaikan Gugatan Presidential Threshold 0% Bergulir, DPD dan PBB: Perjuangan Terhadap Demokrasi Terus Berlanjut!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah menghormati putusan MK. Ia menekankan keputusan ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan, khususnya bagi masyarakat di sekitar Penajam Paser Utara (PPU).

“Kami siap melaksanakan putusan ini sepenuhnya. Keputusan MK juga sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan fungsi sosial tanah bagi masyarakat lokal dan adat,” ujar Nusron, dalam keterangan resminya (16/11). Ia menegaskan perlindungan warga lokal menjadi fokus utama dalam pembangunan IKN.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menambahkan, putusan MK tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur maupun ekosistem pendukung IKN. Bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha, OIKN terus menyelesaikan sarana dan prasarana dasar. Target penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif di IKN ditetapkan pada 2028, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Tata kelola pembangunan IKN tetap berfokus pada kepastian hukum, perlindungan masyarakat lokal, dan keberlanjutan sosial-ekonomi,” kata Troy.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: hak atas tanahhak guna bangunanhak guna usahaHAT 190 tahunIbu Kota NegaraIKNInvestasi IKNmahkamah konstitusiMKNusron WahidOtorita IKNPembangunan IKNpertanahanUU IKN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

Post Selanjutnya

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

RelatedPosts

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026
Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com