Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan Hak Atas Tanah (HAT) selama 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN), menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan penguasaan negara atas tanah. Putusan MK menyatakan batas waktu penggunaan HAT dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelumnya, UU IKN memberi peluang investor memegang HAT dalam dua siklus, masing-masing hingga total 190 tahun. Namun, MK menilai ketentuan tersebut menimbulkan ambiguitas dan melampaui prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 bahwa HAT, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HP) harus mengikuti mekanisme tiga tahap: pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Dengan ketentuan ini, HAT diberikan maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. Untuk HGB dan HP, masing-masing 30 tahun pemberian, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, norma dua siklus dalam UU IKN melemahkan posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Ketentuan dua siklus menimbulkan ambiguitas dan berpotensi disalahartikan, serupa dengan pengaturan yang pernah dibatalkan MK pada 2007,” katanya.
Enny menambahkan, pembatalan frasa “siklus pertama” dan “siklus kedua” menegaskan bahwa batas maksimal HAT adalah 95 tahun, dengan syarat melalui evaluasi berkala sesuai kriteria yang berlaku. Menurutnya, pengaturan ini menjaga posisi negara, memastikan kepastian hukum, sekaligus tetap menarik investasi ke IKN tanpa menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah menghormati putusan MK. Ia menekankan keputusan ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan, khususnya bagi masyarakat di sekitar Penajam Paser Utara (PPU).
“Kami siap melaksanakan putusan ini sepenuhnya. Keputusan MK juga sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan fungsi sosial tanah bagi masyarakat lokal dan adat,” ujar Nusron, dalam keterangan resminya (16/11). Ia menegaskan perlindungan warga lokal menjadi fokus utama dalam pembangunan IKN.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menambahkan, putusan MK tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur maupun ekosistem pendukung IKN. Bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha, OIKN terus menyelesaikan sarana dan prasarana dasar. Target penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif di IKN ditetapkan pada 2028, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
“Tata kelola pembangunan IKN tetap berfokus pada kepastian hukum, perlindungan masyarakat lokal, dan keberlanjutan sosial-ekonomi,” kata Troy.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post