Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap pengurusan jabatan serta penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
“Perkara ini terbagi dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, terkait pengurusan jabatan; kedua, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono; dan ketiga, penerimaan gratifikasi oleh Bupati Ponorogo,” ujar Asep.
Asep memaparkan bahwa penindakan KPK ini berangkat dari temuan lemahnya tata kelola sumber daya manusia dalam birokrasi daerah.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam promosi maupun mutasi jabatan adalah hal mendasar yang wajib dijaga. Ketika hal itu diselewengkan, akan muncul praktik jual beli jabatan,” tegasnya.
Ia merujuk pada Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.
“Secara nasional skor pengelolaan SDM berada di angka 65,93. Di Ponorogo, skor SPI turun dari 75,87 pada 2023 menjadi 73,43 pada 2024. Ini menunjukkan tren penurunan integritas,” jelas Asep.

Kronologi dan Konstruksi Perkara
Pada awal 2025, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendapat informasi akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang.
Penerimaan uang dilakukan pada Februari 2025, saat YUM menyerahkan uang pertama Rp400 juta kepada SUG melalui ajudannya. Kemudian pada April-Agustus 2025 di mana YUM menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada AGP.
Lalu, pada November 2025, YUM menyerahkan kembali uang senilai Rp500 juta kepada SUG melalui kerabatnya (adik), Ninik.
Total Suap Jabatan: Total uang yang diserahkan YUM mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan untuk Agus sebesar Rp325 juta.
Klaster kedua terkait dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Sucipto (SC), selaku pihak swasta rekanan RSUD, diduga memberikan fee proyek kepada YUM (Direktur RSUD) sebesar 10% dari nilai proyek, atau senilai Rp1,4 miliar.
Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati dan Ely Widodo (ELW) selaku adik Bupati Ponorogo.
Klaster ketiga menjerat Sugiri Sancoko atas dugaan penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima total uang gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.
Kala itu, Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM, Direktur RSUD. Pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko, pihak swasta lainnya.
“Dimana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,” ungkap Asep.

OTT Ponorogo 13 Orang Diamankan
Tim mengamankan sejumlah 13 orang, yaitu: Sugiri Sukoco selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030; Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang.
Kemudian, Arif Pujiana selaku Kepala Bidang Mutasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo; Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Lalu, Niken selaku Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo; Ely Widodo selaku adik dari Bupati Ponorogo; Indah Bekti Pratiwi selaku pihak swasta; Sri Yanto selaku pihak swasta atau pemilik toko kelontong.
Turut diamankan, Kokoh Prio Utama selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo; Endrika Dwiki Christianto selaku pegawai Bank Jatim; Bandar selaku ADC Bupati Ponorogo; dan Zupar selaku ADC Bupati Ponorogo.
Sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut.
Pada 7 November 2025, teman dekat YUM, yaitu Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui Sdri. NNK selaku kerabat dari SUG.
Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini.
Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
Tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.
YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui Singgih selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo selaku adik dari Bupati Ponorogo.
Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan SUG.
Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi), setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan.
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka, yakni: Sugiri Sukoco selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030; Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang
Lalu, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo. Penetapan dan Penahanan Tersangka
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK resmi menetapkan empat tersangka: Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo; Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono; dan Sucipto yang merupakan Pihak swasta rekanan proyek RSUD.
Atas perbuatannya, Sdr. SC dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sementara terhadap Sdr. SUG bersama-sama dengan Sdr. YUM diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terhadap Sdr. YUM dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sdr. SUG bersama-sama dengan Sdr. AGP diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh Pemerintah Daerah, baik kabupaten/kota/provinsi, termasuk di Kabupaten Ponorogo.
Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Ponorogo. Khususnya kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ponorogo; Protokol Bandara Adisutjipto; serta masyarakat yang berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post