Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eko Prionggo Jati.

Kelima tersangka tersebut ialah Roespandi (ROS), Direktur CV Ronggo; Adit Ardian (AAR), Direktur CV Karunia; Tjahjono Goenawan (TG), pemilik CV Citra Bangun Persada; Muhammad Amran Said Ali (MAS), Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; serta As’al Fany Balda (AFB), Direktur PT Badja Karya Nusantara.
“Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 November hingga 23 November 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Modus Suap dan Aliran Dana
KPK mengungkap, para tersangka diduga memberikan suap kepada Karna dan Eko agar dapat memenangkan sejumlah proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP). Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp4,21 miliar.
Rinciannya: Rp780,9 juta dari Roespandi (CV Ronggo); Rp1,33 miliar dari Adit Ardian (CV Karunia)
Lalu, Rp1,60 miliar dari Tjahjono Goenawan (CV Citra Bangun Persada); dan Rp500 juta dari Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari dan PT Badja Karya Nusantara).
“KS meminta uang investasi atau ijon sekitar 10 persen dari nilai proyek, sedangkan EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen,” jelas Asep.
Kasus ini bermula ketika Pemkab Situbondo pada 2021 menerima pinjaman daerah dari program PEN untuk pembiayaan proyek-proyek konstruksi di bawah Dinas PUPP tahun 2022. Namun, rencana tersebut berubah setelah pemerintah daerah memilih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada periode pengadaan 2021–2024, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender dan permintaan imbalan kepada pihak swasta.
Jeratan Hukum dan Penyidikan Berlanjut
Kelima tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru.
“Kami akan menelusuri aliran uang serta peran pihak lain yang terlibat,” tandas Asep.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post