• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 November 2025
di Dwi Warna
A A
0
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

ruang konpers Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/Boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp46,8 Miliar di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) perusahaan tersebut.

Kedua tersangka adalah Didik Mardiyanto (DM), Kepala Divisi EPC PT PP, dan Herry Nurdy Nasution (HNN), Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP. Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan bukti permulaan yang cukup.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 25 November sampai 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025) malam.

RelatedPosts

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Modus dan Aliran Dana

KPK menemukan bahwa sepanjang 2022–2023, Divisi EPC PT PP mengelola sejumlah proyek strategis. Pada Juni 2022, DM memerintahkan HNN menyediakan dana Rp25 miliar yang disebut-sebut untuk Proyek Cisem.

Untuk menutupi pengeluaran, keduanya menggunakan vendor fiktif, antara lain PT Adipati Wijaya yang meminjam identitas office boy dan staf internal.

Vendor palsu itu dibuatkan dokumen purchase order, tagihan, hingga validasi pembayaran. Setelah dana cair, DM dan HNN menerima kembali uang tersebut melalui staf mereka dalam bentuk valuta asing.

Modus ini dilakukan berulang, KPK mencatat penggunaan vendor fiktif lain seperti Karyadi (driver), Apriyandi (office boy), dan Kurniawan (staf keuangan), dengan nilai proyek fiktif tambahan Rp10,8 miliar.

Baca Juga  KPK Lelang Eksekusi Lahan Tanah dan Bangunan di KPKNL Malang

Sembilan Proyek Fiktif

Dari penyelidikan, KPK menemukan sedikitnya sembilan proyek yang dimanipulasi sepanjang Juni 2022-Maret 2023, dengan total nilai Rp46,8 miliar. Diantaranya:

-Smelter Nikel Kolaka, Rp25,3 miliar,

-Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Rp10,8 miliar,

-Sulut-1 Steam Power Plant, Rp4 miliar,

-PSPP Portsite Timika, Rp1,6 miliar,

-Mobile Power Plant Paket 7, Rp607 juta,

-Mobile Power Plant Paket 8, Rp986 juta,

-PLTMG Bangkanai, Rp2 miliar,

-Manyar Power Line Gresik, Rp1 miliar,

-Proyek Divisi EPC, Rp504 juta.

Pada proyek Bahodopi, DM diketahui mengalirkan sebagian dana untuk pembayaran tambahan THR dan Tunjangan Variabel (TVAR) senilai total Rp10,8 miliar.

Kerugian Negara dan Langkah Lanjut

Tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp46,8 miliar karena pembayaran vendor fiktif yang tidak memberikan manfaat bagi perusahaan.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

KPK menegaskan pentingnya tata kelola yang bersih di sektor konstruksi, mengingat korupsi pada proyek pembangunan berpotensi mengancam keselamatan publik dan merusak kualitas infrastruktur nasional.

“Kami memastikan kasus ini terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut,” ucap Asep Guntur.

KPK: Korupsi Infrastruktur Mengancam Keselamatan Publik

KPK mengingatkan bahwa sektor konstruksi merupakan pilar strategis pembangunan nasional.

“Kualitas infrastruktur yang kita temui dan gunakan setiap hari, sangat ditentukan oleh integritas proses pembangunannya, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ucap Asep.

Manipulasi anggaran dan pengaturan proyek bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keselamatan masyarakat.

“Infrastruktur yang seharusnya menjadi manfaat jangka panjang justru bisa menjadi ancaman bila prosesnya dikorupsi,” tegas KPK.

Baca Juga  KPK Dukung Penguatan Kerja Sama Lintas Yurisdiksi G20 Perangi Korupsi

Karena itu, sektor ini seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola yang bersih.

Praktik korupsi seperti manipulasi, mark-up, atau pengaturan proyek tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun juga menciptakan risiko bagi keselamatan masyarakat.

Infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi publik, justru dapat berubah menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat ketika dikorupsi.

Untuk itu, KPK meyakini pengelolaan uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen tindakan menyimpang. Setiap pelanggaran integritas berpotensi merusak kualitas pembangunan, mencederai kepercayaan publik, dan menghambat kemajuan nasional.

KPK melalui fungsi pencegahan pasca penindakan, menegaskan pentingnya akuntabilitas tata kelola BUMN.

“Penguatan sistem, pengawasan internal, dan budaya antikorupsi menjadi langkah lanjutan agar setiap entitas BUMN benar-benar menjalankan mandat publik secara transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

Post Selanjutnya

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
Post Selanjutnya
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

25 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025)

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

25 November 2025
KAI hadirkan diskon 30% untuk tiket kereta ekonomi komersial selama periode Nataru 2025/2026

Promo Spesial Nataru 2025/2026 KAI Diskon 30%, Cek Syarat Ketentuannya

25 November 2025

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

25 November 2025
Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian memberikan keterangan usai penuhi panggilan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Kepala BRIN Perkuat Hilirisasi, Agrinas dan Inovasi Riset Nasional

25 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com