Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid, Senin (10/11/2025), terkait penyidikan dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan di ruang kerja Gubernur Abdul Wahid serta sejumlah ruang terkait lainnya. Dokumen anggaran milik Pemprov Riau menjadi salah satu yang turut disita.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang berkaitan dengan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa dua pejabat Pemprov Riau, yakni Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol. Namun, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan tersebut.
“Penyidik meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” katanya.
Budi menegaskan KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif.
“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya.
Dugaan Fee dari Penambahan Anggaran UPT PUPR
Kasus ini diduga berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid dari penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Kenaikan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI tahun anggaran 2025 disebut melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menduga fee tersebut dimaksudkan untuk kebutuhan perjalanan dinas luar negeri Gubernur.
Selain Abdul Wahid, dua orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post