Jakarta, Kabariku – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. UU KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Puan hadir bersama seluruh Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Dalam rapat, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi DPR terhadap pengesahan RUU KUHAP.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
Seruan “setuju” menggema dari seluruh anggota dewan, dan ketukan palu menandai pengesahan UU KUHAP baru. Pandangan akhir dari pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, turut disampaikan sebelum keputusan diambil.
Apresiasi untuk Semua Pihak
Puan menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU, termasuk Komisi III DPR dan jajaran pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara atas kerja sama dan kontribusi selama pembahasan RUU ini,” kata Puan.
Rapat paripurna hari itu juga membahas beberapa agenda penting lain, antara lain IHPS I 2025 oleh BPK RI, RUU Perkoperasian sebagai inisiatif DPR, hasil uji kelayakan Kantor Akuntan Publik, serta penyesuaian Mitra Kerja Komisi.
KUHAP Baru: Modern dan Adaptif
Puan menekankan, pembaruan KUHAP diperlukan karena KUHAP lama telah berusia 44 tahun. UU baru diharapkan lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta menghadirkan sistem peradilan yang lebih transparan dan adil.
“Banyak aspek yang diperbaharui, melibatkan berbagai pihak, dan pembaruannya berpihak pada hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan saat ini,” pungkas Puan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post