• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

YLBHI: Multifungsi TNI adalah Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Ancaman Serius bagi Demokrasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 Oktober 2025
di Nasional
A A
0
Ilustrasi Latihan Rangkaian Parade Acara HUT TNI ke-80

Ilustrasi Latihan Rangkaian Parade Acara HUT TNI ke-80

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis catatan terhadap peran TNI yang dinilai semakin jauh dari mandat konstitusionalnya.

Dalam pernyataan resminya bertajuk “Multifungsi TNI: Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran terhadap Konstitusi, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia”, YLBHI menyebut TNI kini tengah memasuki era multi-fungsi yang berpotensi lebih kuat dan berbahaya dibanding masa Dwifungsi ABRI pada era Orde Baru.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

TNI Menjauh dari Fungsi Konstitusionalnya

Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara tegas menyatakan bahwa TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Terima Wakil Ketua MA Iran, Pemerintah Tegaskan Tak Eksekusi Mati dan Buka Opsi Repatriasi Napi

Ketentuan tersebut diperkuat melalui TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang mengoreksi peran ganda TNI dan Polri di masa lalu, serta UU No. 34/2004 yang membatasi keterlibatan TNI dalam urusan sipil, pemerintahan, dan bisnis.

Namun, YLBHI menilai seluruh mandat tersebut kini dikhianati. “Selama satu dekade terakhir, kami melihat keterlibatan TNI yang semakin dalam di ranah politik dan ekonomi. Peran yang seharusnya hanya berkutat pada pertahanan negara kini melebar ke bidang sipil dan bisnis,” tulis rilis Pengurus YLBHI. Sabtu (4/10/2025).

Revisi UU TNI dan Ekspansi Besar-Besaran

Menurut YLBHI, perluasan kewenangan TNI kian masif sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah krusial yang disoroti adalah revisi cepat terhadap UU TNI yang memperluas definisi Operasi Militer Selain Perang (OMSP), membuka jalan bagi militer untuk masuk lebih dalam ke ranah sipil.

Baca Juga  BMI Dorong Revisi UU TNI Lebih Terbuka dan Partisipatif sebagai Upaya Penguatan Supremasi Sipil

Selain itu, TNI – khususnya Angkatan Darat – melakukan ekspansi besar tanpa konsultasi publik maupun DPR RI. Di antaranya penambahan Komando Daerah Militer (Kodam), pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) pada 2025, dan rencana menambah jumlah batalyon sesuai jumlah kabupaten/kota hingga 2029.

TNI juga membentuk Kompi Produksi di tingkat Kodim yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.

“Langkah ini bukan hanya membebani keuangan negara, tetapi juga mengubah peta hubungan sipil-militer dan mengancam demokrasi,” tegas YLBHI.

Militerisasi Sektor Sipil dan Bisnis

YLBHI mengungkapkan keterlibatan TNI yang kian mendalam dalam berbagai program pemerintahan, seperti:

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): TNI menyiapkan ratusan Kodim, Lantamal, dan Lanud untuk program ini serta mengoperasikan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pembelian Gabah untuk Bulog: Babinsa dilibatkan dalam pembelian gabah dan pengawasan harga, langkah yang disebut YLBHI tidak tepat karena memasukkan militer ke dalam mekanisme ekonomi pangan.

Food Estate dan Satgas Swasembada Pangan: TNI dikerahkan untuk pembukaan lahan, terutama di Papua Selatan, dan mengawasi program cetak sawah, yang memicu konflik agraria dengan masyarakat adat.

Brigade Pangan dan Koperasi Merah Putih: Militer terlibat dalam produksi pertanian, pembentukan koperasi, hingga pengawasan distribusi sarana produksi dan pasokan obat-obatan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Personel TNI menjadi tulang punggung satgas yang menyita jutaan hektare lahan perkebunan dan tambang, banyak di antaranya milik masyarakat kecil.

Keterlibatan militer ini juga menyentuh dunia usaha melalui PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN baru yang dipimpin oleh purnawirawan jenderal dan mendapat pengelolaan lahan hasil sitaan.

Ancaman Impunitas dan Lemahnya Pengawasan

YLBHI menilai ekspansi peran TNI ini berlangsung diam-diam tanpa diskusi publik dan tanpa keputusan politik yang sahih. DPR pun dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara memadai.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Sikapi Pernyataan Panglima TNI Terkait Multi-fungsi TNI

Lebih jauh, peradilan militer yang tertutup dan diskriminatif masih menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

“Jika kondisi ini dibiarkan, praktik korupsi atau pelanggaran hukum oleh militer akan sulit dimintai pertanggungjawaban,” tegas YLBHI.

Desakan YLBHI kepada Pemerintah dan DPR

Menanggapi situasi tersebut, YLBHI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Transparansi: Presiden Prabowo dan kabinetnya diminta membuka informasi secara jelas mengenai ekspansi organisasi TNI dan implikasinya terhadap hubungan sipil-militer serta keuangan negara.

Evaluasi MoU: Pemerintah diminta meninjau ulang semua nota kesepahaman antara lembaga sipil dan TNI yang menarik militer ke ranah non-pertahanan.

Penghentian Keterlibatan Sipil: Presiden diminta menghentikan peran TNI dalam urusan pangan, program MBG, dan Koperasi Merah Putih.

Pengawasan Legislatif: DPR, DPD, dan DPRD harus aktif mengawasi dan mempertanyakan pelibatan TNI dalam ranah sipil yang dianggap tidak demokratis.

Perlindungan Demokrasi: Elemen masyarakat sipil diminta terus melakukan pengawasan dan advokasi untuk menghentikan kembalinya praktik Dwifungsi ABRI.

Reformasi Hukum: Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Peradilan Militer demi memastikan penegakan hukum yang adil dan imparsial.

Struktur Militer: Presiden dan DPR diminta membatalkan pembangunan Kodam baru dan membubarkan komando teritorial yang tidak sesuai dengan fungsi pertahanan.

“Perluasan peran TNI ke sektor-sektor sipil dan ekonomi bukan hanya menyimpang dari konstitusi, tetapi juga mengancam sendi-sendi demokrasi yang diperjuangkan lewat Reformasi 1998,” tegas YLBHI.

Jika tidak dikoreksi, Indonesia berpotensi kembali ke masa ketika militer menjadi kekuatan dominan dalam politik dan pemerintahan.

“Multi-fungsi TNI bukan sekadar kemunduran, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi,” menutup rilisnya.***

*Catatan kami untuk HUT TNI ini bisa dibaca secara lengkap: Multifungsi TNI: Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Terhadap Konstitusi, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

Baca Juga  Kepala BNN Suyudi Ario Seto Temui Menkum Supratman Andi Agtas: Dorong Realisasi Revisi UU Narkotika

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ancaman demokrasiMiliterisasi Sektor SipilMultifungsi TNIRevisi UU TNIYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengelolaan Antrean Haji Dapat Menjadi Masukan Dalam Menata Sistem Antrean Rumah Subsidi

Post Selanjutnya

FBI Ingatkan Bahaya Fitur Share Screen: Waspadai Modus Penipuan Baru di WhatsApp!

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyambut Wakil Ketua MA Iran di Gedung MA (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Terima Wakil Ketua MA Iran, Pemerintah Tegaskan Tak Eksekusi Mati dan Buka Opsi Repatriasi Napi

13 Februari 2026

Rapim Polri 2026: Siap Kawal Inflasi, Ekonomi hingga Koperasi Desa Merah Putih

12 Februari 2026

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

9 Februari 2026
Mahkamah Agung telah melantik Deputi Gubernur BI Baru, Thomas Djiwandono. Senin, (9/2/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube Bank Indonesia).

MA Resmi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Deputi Gubernur BI

9 Februari 2026
Post Selanjutnya

FBI Ingatkan Bahaya Fitur Share Screen: Waspadai Modus Penipuan Baru di WhatsApp!

Sambut Presiden Prabowo dalam Rangkaian Kebesaran HUT ke-80 TNI, Masyarakat Padati Jalan dari Istana Merdeka ke Monas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Jelang Ramadan, Legislator Garut Tinjau Kondisi Janda Tua Duafa di Leuwigoong

18 Februari 2026
dok Dispusipda

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

18 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Bek Persib Bandung, Federico Barba/Persib

Percaya Kekuatan GBLA, Barba Optimistis PERSIB Bisa Comeback Lawan Ratchaburi

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com