• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 7, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Soedeson Tandra Tegaskan, Pembatasan Dana Pensiun dalam UU P2SK Justru Lindungi Pekerja

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
22 Oktober 2025
di News
A A
0
Uji materi UU P2SK di MK menuai debat. Soedeson Tandra menilai pembatasan pensiun melindungi peserta, pemohon anggap justru merugikan pekerja.(Foto: Istimewa)

Uji materi UU P2SK di MK menuai debat. Soedeson Tandra menilai pembatasan pensiun melindungi peserta, pemohon anggap justru merugikan pekerja.(Foto: Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Perdebatan soal tata cara pembayaran manfaat pensiun kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pekerja dan pensiunan dari berbagai perusahaan besar menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) karena dinilai membatasi hak peserta untuk menerima manfaat pensiun secara lump sum atau sekaligus.

Namun, di sisi lain, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pembatasan tersebut bukan tanpa alasan. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa ketentuan ini justru merupakan bentuk perlindungan sosial yang dirancang agar manfaat pensiun tetap berfungsi sesuai tujuannya: menjaga kesejahteraan di masa tua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pembayaran manfaat pensiun pada prinsipnya dilakukan secara berkala. Pembayaran sekaligus hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang,” ujar Soedeson dalam keterangan resmi di Gedung Setjen DPR RI, Rabu (22/10/2025).

RelatedPosts

Pelantikan Fatayat NU Garut Berlangsung Khidmat, Komitmen Pemberdayaan Perempuan Diperkuat

76 Titik Jaringan Internet Polri Hadir di Tiga Provinsi Bencana untuk Pulihkan Komunikasi Warga

Sandri Rumanama Sebut Respons Cepat Polri Tangani Banjir Sumatera Mendapat Apresiasi Publik

Menurutnya, kondisi yang memungkinkan pembayaran secara sekaligus antara lain jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, nilai manfaat pensiun tergolong kecil, atau pembayaran dilakukan kepada pihak yang ditunjuk. Ketentuan ini juga dapat berlaku dalam keadaan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan tersebut, kata Soedeson, sejalan dengan putusan MK Nomor 152/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa mekanisme pembayaran manfaat pensiun bukanlah bentuk kesepakatan bebas antara peserta dan lembaga dana pensiun.

“Ini bukan soal fleksibilitas, tapi soal tanggung jawab menjaga prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan dana pensiun,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Baca Juga  Diangkat Rektor UICI sebagai Penasihat Bidang Layanan Digital, Ini Program Senator Asal Aceh Fachrul Razi

Soedeson menilai bahwa jika pembayaran manfaat pensiun dilakukan sepenuhnya tanpa batasan, maka esensi dana pensiun sebagai instrumen perlindungan sosial akan hilang.

“Tanpa pembatasan, risiko penyalahgunaan meningkat, dan peserta justru bisa menghadapi kerentanan ekonomi di masa tua,” ujarnya.

Para Pekerja Gugat Aturan UU P2SK

Gugatan terhadap UU P2SK ini diajukan oleh delapan pekerja dan pensiunan melalui perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Mereka berasal dari berbagai perusahaan besar, seperti PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan PT Unilever Indonesia.

Para pemohon mempersoalkan pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang dianggap membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus.

Kuasa hukum para pemohon, Zen Mutowali, menilai ketentuan tersebut tidak adil karena menyamakan antara program jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) dengan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complementary).

“Peserta dana pensiun swasta seharusnya diberi ruang untuk menentukan sendiri bentuk penerimaan manfaatnya. Pembatasan ini membuat mereka dirugikan, terutama yang membutuhkan dana segera setelah pensiun,” kata Zen.

Keseimbangan Antara Perlindungan dan Kebebasan

Meski gugatan tersebut mendapat dukungan dari sebagian kalangan pekerja, DPR dan pemerintah menilai aturan dalam UU P2SK sudah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan jangka panjang.

Dalam konteks tata kelola keuangan nasional, Soedeson menjelaskan, pembatasan ini bukan untuk membatasi hak pekerja, melainkan memastikan keberlanjutan sistem dana pensiun yang sehat dan berkeadilan.

“Tujuan kami adalah melindungi peserta dari risiko kehilangan manfaat dalam jangka panjang. Dana pensiun bukan tabungan pribadi semata, melainkan sistem perlindungan sosial,” kata dia.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

Post Selanjutnya

Indonesia-Afrika Selatan Tingkatkan Kemitraan Global South, Prabowo: Kita Negara Besar Dunia Selatan

RelatedPosts

Pelantikan Fatayat NU Garut Berlangsung Khidmat, Komitmen Pemberdayaan Perempuan Diperkuat

7 Desember 2025

76 Titik Jaringan Internet Polri Hadir di Tiga Provinsi Bencana untuk Pulihkan Komunikasi Warga

7 Desember 2025
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama (doc.Istimewa)

Sandri Rumanama Sebut Respons Cepat Polri Tangani Banjir Sumatera Mendapat Apresiasi Publik

6 Desember 2025
Diskusi Publik “Darurat Kedaulatan dan Darurat Bencana Lingkungan di Indonesia” yang digelar Poros Jakarta Raya di Kedai Tempo, Jakarta. (5/12/2025).

Stop Serakahnomic! Poros Jakarta Raya Serukan Ekonomi Berkeadilan

6 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara Doa Untuk Bangsa dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golongan Karya (Golkar) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Jumat (05/12/2025)

Presiden Prabowo: Indonesia Bangsa Kuat, Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Bencana

6 Desember 2025
Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni usai rapat dengan Komisi IV DPR di Senayan. (Dok. Istimewa)

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Keluarkan Izin Penebangan Hutan Sepanjang Menjabat

5 Desember 2025
Post Selanjutnya
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjamu Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa dalam working lunch kunjungan kenegaraan di Ruang Oval Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/10/2025)

Indonesia-Afrika Selatan Tingkatkan Kemitraan Global South, Prabowo: Kita Negara Besar Dunia Selatan

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menerima audiensi APDESI Merah Putih di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/10/2025)

BNN dan APDESI Merah Putih Sepakat Perkuat "Desa Bersinar" Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto turut mencicipi menu makan siang yang disiapkan untuk para pengungsi yakni nasi dan ikan tongkol di tenda pengungsian korban bencana di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada Minggu, 7 Desember 2025

Presiden Prabowo Turun ke Tenda Pengungsian, Beri Semangat dan Tenangkan Warga Bireuen

7 Desember 2025

Pelantikan Fatayat NU Garut Berlangsung Khidmat, Komitmen Pemberdayaan Perempuan Diperkuat

7 Desember 2025

76 Titik Jaringan Internet Polri Hadir di Tiga Provinsi Bencana untuk Pulihkan Komunikasi Warga

7 Desember 2025

Relawan Jokowi-Gibran Gelar Doa Bersama dan Galang Donasi untuk Bencana Sumatera

6 Desember 2025
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama (doc.Istimewa)

Sandri Rumanama Sebut Respons Cepat Polri Tangani Banjir Sumatera Mendapat Apresiasi Publik

6 Desember 2025
Diskusi Publik “Darurat Kedaulatan dan Darurat Bencana Lingkungan di Indonesia” yang digelar Poros Jakarta Raya di Kedai Tempo, Jakarta. (5/12/2025).

Stop Serakahnomic! Poros Jakarta Raya Serukan Ekonomi Berkeadilan

6 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara Doa Untuk Bangsa dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golongan Karya (Golkar) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Jumat (05/12/2025)

Presiden Prabowo: Indonesia Bangsa Kuat, Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Bencana

6 Desember 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono

Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

6 Desember 2025
Atlet cabang olahraga panahan Diananda Choirunisa dan atlet cabang olahraga angkat besi Rizki Juniansyah pada acara Pelepasan Kontingen Indonesia Menuju SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025

Menuju SEA Games 2025, Kontingen Indonesia: Siap Berlaga Harumkan Nama Bangsa

5 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com