Jakarta, Kabariku – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham IMIPAS) menegaskan komitmennya memperkuat sinergi lintas sektor untuk pemajuan hak perempuan. Pemajuan hak perempuan menjadi bagian penting dari mandat koordinasi kebijakan berbasis HAM yang diamanatkan Pepres Nomor 142 Tahun 2024.
“Pemajuan hak perempuan bukan isu sektoral, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan. Melalui sinergi lintas sektor, kita memastikan kebijakan yang inklusif, berkeadilan, dan berperspektif hak asasi manusia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) Ibnu Chuldun di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ibnu menekankan pentingnya penerapan asas perlindungan hak perempuan secara konsisten di seluruh kementerian dan lembaga. Prinsip yang diterapkan meliputi persamaan hak, keadilan dan keberpihakan, partisipasi dan pemberdayaan, serta keadilan restoratif.
“Kami menyoroti pentingnya penguatan sistem data terpilah dan harmonisasi kebijakan. Ini menjadi dasar bagi langkah strategis pemberdayaan perempuan yang berkelanjutan,” ujar Ibnu.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, membahas penguatan ketahanan dan kualitas keluarga. Menurutnya, keluarga menjadi ruang pertama untuk menanamkan nilai kesetaraan, kemandirian, dan penghormatan terhadap peran perempuan.
“Ketahanan keluarga harus menjadi benteng awal perlindungan perempuan dan fondasi peningkatan kualitas hidupnya. Dengan keluarga yang kuat, perempuan dapat berdaya secara maksimal di ruang publik,” kata Woro.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor penting untuk menciptakan ekosistem keluarga yang adil gender. Melalui pendekatan itu, negara dapat mewujudkan pemberdayaan perempuan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post