• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Oktober 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini menjadi tonggak reformasi tata kelola BUMN yang merubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Beleid tersebut diundangkan pada 6 Oktober 2025, sebagai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Transformasi kelembagaan ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara agar lebih efisien, transparan, dan profesional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

BP BUMN, Regulator Baru Pengelolaan Aset Negara

Dalam Pasal 3A UU tersebut disebutkan bahwa BP BUMN menjadi pemegang kuasa pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

RelatedPosts

Akses Darat Terputus, Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” bunyi pasal 3A ayat (5).

Kepala BP BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki fungsi sebagai regulator. Tugasnya meliputi penetapan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMN.

Langkah ini sekaligus memisahkan fungsi pengaturan (regulator) dan pengelolaan investasi (operator), yang sebelumnya terpusat di Kementerian BUMN.

Danantara: Kelola Investasi dengan Modal Rp1.000 Triliun

UU tersebut juga memperkuat peran Badan Pengelola Investasi Danantara, yang menjadi mitra strategis BP BUMN dalam mengelola investasi negara.

Baca Juga  Lulusan Taruna Nusantara Angkatan 9, Tedi Bharata Bawa Semangat Transformasi BP BUMN

Dalam ketentuan Pasal 4B disebutkan, modal awal Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) atau sumber pendanaan lain.

“Modal badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,” tulis beleid tersebut.

Danantara diberi wewenang melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, serta menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah pencadangan risiko.

Pembentukan BUMN Baru dan Kepemilikan Saham

UU BUMN yang baru juga memberikan kewenangan bagi Kepala BP BUMN untuk membentuk BUMN baru dan menyetujui penghapusan aset, sebagaimana tertuang dalam Pasal 62H.

Sementara itu, dalam Pasal 4B, dijelaskan mekanisme struktur kepemilikan saham BUMN:

1% saham Seri A Dwiwarna dimiliki negara melalui BP BUMN dengan hak veto atas keputusan strategis.

99% saham Seri B dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara.

Saham Seri A Dwiwarna ini memberi hak istimewa negara untuk menyetujui atau mengusulkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris dengan persetujuan Presiden.

Perlindungan Hukum bagi Pejabat dan Pegawai BP BUMN

UU BUMN baru juga mengatur perlindungan hukum bagi Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Danantara.

Dalam Pasal 3Y, disebutkan mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian, serta dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian.

“Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah,” tegas butir (d) pasal tersebut.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan profesionalitas dalam pengambilan keputusan investasi strategis, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik (good governance).

Transformasi BUMN Menuju Tata Kelola Modern

Dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2025 ini, pemerintah menegaskan arah baru transformasi BUMN menuju entitas bisnis negara yang adaptif, efisien, dan berdaya saing global.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Kondusif Polres Garut Laksanakan KRYD

Melalui pemisahan peran regulator dan operator, diharapkan pengelolaan aset negara dapat lebih fokus, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.***

*Salinan UU Nomor 16 Tahun 2025

Baca juga :

SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara
Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pengatur BUMNDanantara IndonesiaPengelolaan Aset Negarapengelolaan investasi negaratransformasi Kementerian BUMN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gandeng Perusahaan Teknologi Global, Jabar Mantapkan Diri Jadi Pusat Investasi Energi Hijau

Post Selanjutnya

Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

RelatedPosts

Helikopter TNI dan Basarnas diberangkatkan dari Jakarta

Akses Darat Terputus, Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

30 November 2025
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

29 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai menerima Gelar Kehormatan Kesultanan Tidore oleh Sultan Tidore Husain Syah, Kedaton Kesultanan Tidore, Tidore, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

29 November 2025

Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

29 November 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (BI) 2025 yang digelar di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (28/11/2025)

Presiden Prabowo: Percepat Eksekusi Kebijakan, Negara Berpihak pada Kelompok Rentan

29 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Presiden Prabowo: Dedikasi Guru Kunci Lahirnya Generasi Unggul Masa Depan Indonesia

28 November 2025
Post Selanjutnya

Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

Steve Forbes: Dunia Butuhkan Pemimpin Kuat Seperti Prabowo, Tegas dan Visioner

Discussion about this post

KabarTerbaru

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025
Helikopter TNI dan Basarnas diberangkatkan dari Jakarta

Akses Darat Terputus, Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

30 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Kredit Bermasalah LPEI PT Petro Energy: Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

30 November 2025
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

29 November 2025
Potret aksi cepat Tim Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN membantu evakuasi warga yang terdampak banjir di Medan

Pemkab Taput Apresiasi Respons Cepat PLN Pulihkan Listrik dan Salurkan Bantuan Pascabencana

29 November 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

29 November 2025

Ratusan Warga Sibolga Tapteng Jarahi Minimarket Akibat Krisis Pangan Usai Banjir Bandang

29 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai menerima Gelar Kehormatan Kesultanan Tidore oleh Sultan Tidore Husain Syah, Kedaton Kesultanan Tidore, Tidore, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

29 November 2025
Benny Rhamdani membantah tuduhan keterlibatan TPPO dan menyebut isu tersebut sebagai serangan balik sindikat yang pernah ia perangi saat memimpin BP2MI.(Ist)

Dituduh Terlibat TPPO, Benny Rhamdani Menantang Balik: ‘Saya yang Memerangi Sindikat Itu’

29 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com