• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Polri Terbitkan Perkap 4/2025, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Oktober 2025
di Nasional, News
A A
0
Patroli Polri Presisi

Ilustrasi Patroli Polri Presisi (dok Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Aturan ini menjadi pedoman normatif bagi seluruh anggota Kepolisian dalam menghadapi berbagai ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa personel maupun masyarakat, merusak fasilitas milik negara, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Perkap yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu disebut lahir dari kebutuhan akan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur dalam tindakan penindakan oleh personel di lapangan.

RelatedPosts

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

Dalam konsideransnya, Polri menilai kerap dihadapkan pada situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, serta fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan cepat dan tepat agar dampaknya tidak meluas.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bersifat reaktif terhadap satu peristiwa tertentu, melainkan sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erdi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan aturan tersebut.

“Dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Baca Juga  Kapolri Beri Pangkat Anumerta untuk Bripka Cecep, Polres Garut Gelar Istighosah dan Gema Sholawat

Perkap 4/2025, Pelaksanaan Tugas di Lapangan

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan dapat semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perkap 4/2025 dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penindakan aksi penyerangan terhadap Polri meliputi penyerangan pada markas kepolisian. Lalu kesatriaan, asrama/rumah dinas Polri, satuan pendidikan, dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.

Pada Pasal 6 diatur, tindakan kepolisian yang bisa dilakukan personel adalah peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan. Ini untuk melakukan aksi penyerangan, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

Pada Pasal 11, dijabarkan bahwa penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi:

A. Penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa;

B. Penyerang melakukan:
1. Pembakaran;
2. Perusakan;
3. Pencurian;
4. Perampasan;
5. Penjarahan;
6. Penyanderaan;
7. Penganiayaan, dan/atau
8. Pengeroyokan;

C. Penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain. Dalam Pasal 12, diatur bahwa senjata api yang dimaksud pada Pasal 11 merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam.

RFP: Perkap 4/2025 Langgar Prinsip HAM dan KUHAP

Meski dimaksudkan sebagai penguatan dasar hukum, langkah Polri menerbitkan Perkap 4/2025 menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP).

Mereka menilai penerbitan peraturan tersebut justru menjadi kemunduran serius dalam agenda reformasi Kepolisian yang selama ini dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Koalisi RFP menyoroti bahwa penerbitan Perkap dilakukan bersamaan dengan pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang terdiri dari 52 perwira melalui surat perintah Kapolri, yang dinilai sebagai bentuk “tim tandingan” terhadap tim reformasi versi presiden.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai arah dan mandat tim reformasi kepolisian bentukan Presiden Prabowo.

Baca Juga  Tragedi Stadion Kanjurahan, IPW Minta Kapolri Cabut Ijin Penyelenggaraan Sementara Kompetisi Liga PSSI sebagai Bahan Evaluasi Harkamtibmas

Lebih jauh, Koalisi RFP menyampaikan tiga kritik utama terhadap Perkap 4/2025:

Pertama, praktik pembentukan aturan internal seperti Perkap dan Peraturan Polri (Perpol) dinilai kerap melampaui kewenangan dengan mengatur hal-hal yang seharusnya berada dalam domain undang-undang.

Ini berpotensi membatasi hak asasi manusia (HAM) dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan tanpa mekanisme koreksi.

Kedua, Perkap 4/2025 disebut bertentangan dengan hukum acara pidana (KUHAP) karena memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan tanpa izin pengadilan, dengan dalih “pengamanan barang atau benda”.

Rumusan yang dianggap ambigu ini berisiko digunakan secara sewenang-wenang di luar konteks tertangkap tangan yang telah diatur dalam KUHAP.

Ketiga, aturan tersebut juga dinilai melegitimasi penggunaan senjata api secara berlebihan. Padahal, regulasi sebelumnya seperti Perkap No.1 Tahun 2009 dan Perkap No.8 Tahun 2009 telah menekankan prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran.

Ketidakjelasan dalam Perkap terbaru, kata mereka, justru meningkatkan risiko kekerasan berlebihan dan extra judicial killing.

Data KontraS mencatat 463 kejadian penggunaan senjata api oleh Polri sepanjang Juli 2021–Juni 2022 yang mengakibatkan 680 korban, dengan 40 di antaranya meninggal dunia.

Sementara itu, YLBHI mencatat 35 peristiwa penembakan oleh aparat Kepolisian dengan 94 korban tewas sepanjang 2019-2024.

“Upaya memperluas kewenangan polisi melalui aturan internal yang membatasi HAM hingga penggunaan kekuatan berlebihan ini keliru dan bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian. Ini justru mengancam perlindungan HAM dan supremasi hukum serta mendorong maraknya kekerasan aparat terhadap warga sipil,” tegas Koalisi RFP dalam pernyataan resminya, Rabu (2/10/2025).

Desakan Pencabutan dan Evaluasi Menyeluruh

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak tiga hal utama:

Baca Juga  Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri Gelar Media Gathering

Pertama, Kapolri segera mencabut Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Kedua, Polri menghentikan praktik pembentukan aturan internal bermasalah yang melampaui kewenangan dan membatasi HAM.

Ketiga, Presiden Prabowo segera membuktikan komitmen reformasi kepolisian dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setidaknya sembilan masalah fundamental, sistemik, dan struktural di tubuh kepolisian.

Koalisi RFP gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI/FoE Indonesia), dan ELSAM.***

*Salinan Perkap Nomor 4 Tahun 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKepolisian Negara Republik IndonesiaKoalisi Masyarakat SipilPenindakan Aksi Penyerangan terhadap PolriPerkap no 4/2025Prinsip HAM dan KUHAPreformasi Kepolisian
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemegahan Armada Nusantara: Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL di Teluk Jakarta

Post Selanjutnya

Perkuat Dialog Strategis Pertahanan, Wamenhan RI Terima Kunjungan Dirjen IISS

RelatedPosts

HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026
Post Selanjutnya

Perkuat Dialog Strategis Pertahanan, Wamenhan RI Terima Kunjungan Dirjen IISS

Sinergi BTN dan Serikat Pekerja Jadi Teladan, Menaker Dorong Transformasi Human Capital

Discussion about this post

KabarTerbaru

PGRI Kabupaten Ciamis Raih Juara Utama Puspa Swara Wanoja Sunda 2026

17 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com