Jakarta, Kabariku – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) agar mematuhi seluruh regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara sah di Indonesia.
“Kami juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan. Supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum,” kata Sunardi dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk penggunaan TKA, memerlukan kolaborasi semua pihak.
“Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas. Ini sangat berarti,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemnaker telah menertibkan 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (22/10/2025).
Proses pengeluaran para WNA dari lokasi kerja di Jalan Kelapa Sawit II No. 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, dilakukan oleh Binwasnaker Kemnaker dan disaksikan oleh Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei.
Plt Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan karena para pekerja asing tersebut tidak memiliki dokumen pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post